Satgas Pangan Polda Kalsel Gencarkan Sidak Minyakita, Antisipasi Kecurangan Takaran dan Harga

IMG-20250326-WA0025

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan sidak terhadap produk minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan takaran dan harga jual tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah pasca temuan produk yang tidak sesuai standar.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang kemudian diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus yang dipimpin oleh AKBP Amin Rovi, S.H.

Pengecekan dilakukan untuk mengawasi ketaatan pedagang dalam menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta memastikan volume dalam kemasan telah sesuai standar.

“Kami melakukan pemeriksaan secara acak di beberapa pasar dan toko untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas HET,” ujar Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Krismandra NW, S.H.

Dalam pemeriksaan, petugas mengecek kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter, termasuk segel, label, serta harga jualnya. Dari hasil pengecekan, pedagang di lokasi yang disidak telah mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan, yakni Rp15.700 per liter, dengan takaran yang benar,” lanjut AKP Krismandra.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam takaran atau harga Minyakita di pasaran. “Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel untuk memastikan minyak goreng curah bersubsidi tetap tersedia dan dijual sesuai standar di pasaran. (Humas/Nd_234)

 

You cannot copy content of this page