Satgas Pangan Polda Kalsel Perketat Pengawasan Minyakita di Banjarmasin, Pastikan Harga dan Takaran Sesuai Aturan

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita di Kota Banjarmasin. Langkah ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar kemasan, takaran, dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. Tim lapangan dipimpin oleh Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H., didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M., serta beberapa anggota lainnya, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah kios dan toko di Banjarmasin pada Jumat (21/3/2025).
AKP Widodo menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng Minyakita yang beredar memenuhi standar kemasan, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting agar hak-hak konsumen terlindungi,” ujarnya.
Pihaknya juga telah mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dihimbau untuk membeli Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua agar mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700,- per liter. Selain itu, warga diminta melaporkan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai aturan.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan harga dan ketersediaan Minyakita di Banjarmasin dan sekitarnya tetap stabil, sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga yang wajar. (Humas/Nd_234)