Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Sembako di Banjarmasin, Cabai Rawit Naik Drastis
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin โ Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) turun langsung ke pasar-pasar di Banjarmasin untuk mengecek harga bahan pokok penting (Bapokting) serta kemasan minyak goreng merek Minyakita. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga selama bulan Ramadhan 1446 H, Senin (17/3/2025).
Tim Satgas Pangan yang dipimpin oleh Panit Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Suparli, S.H., M.H., melakukan pemantauan di Pasar Kalindo Banjarmasin. Fokus pengecekan meliputi harga bahan pokok seperti beras, gula, telur, daging sapi, daging ayam, bawang merah, dan bawang putih. Selain itu, tim juga mengawasi kemasan serta takaran minyak goreng Minyakita di Toko Dahlia Banjarmasin untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penjualan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, S.H., melalui AKP Suparli mengungkapkan bahwa hasil pengecekan menunjukkan adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas. Salah satu yang mengalami lonjakan signifikan adalah cabai rawit, yang naik dari Rp85.000 menjadi Rp120.000 per kilogram.
“Saat ini permintaan masyarakat terhadap daging sapi dan gula juga meningkat. Namun, kenaikan harga masih dalam batas wajar,” ujar AKP Suparli.
Ia juga mengimbau agar para pedagang menjual minyak goreng Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.
Pengecekan ini merupakan bagian dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan ditindaklanjuti oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dalam pengecekan kali ini, AKP Suparli didampingi oleh Kasi Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Kalsel, Kompol Suroto, serta anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel, Bripka Fathi, S.H., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar harga bahan pokok tetap terkendali serta tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi dan penjualan, khususnya selama bulan suci Ramadhan. (Humas/Nd_234)






