DPKP Kalsel Dorong Kabupaten/Kota Jemput Bola Registrasi PSAT, Targetkan Minimal 4 Produk per Tahun

0
IMG_6951-715x400

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih aktif meningkatkan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK).

Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat jaminan keamanan pangan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap standar pengolahan dan peredaran pangan segar di masyarakat.

Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Pedoman Penerbitan dan Pembinaan Registrasi PSAT PDUK yang digelar DPKP Kalsel di Aula Kantor DPKP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan bidang ketahanan pangan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Kepala DPKP Kalsel Syamsir Rahman melalui Sekretaris Dinas, Saptono, menegaskan bahwa registrasi PSAT PDUK tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Pemerintah daerah, kata dia, harus aktif mendatangi dan membina pelaku usaha di lapangan.

“Kita harus aktif, jangan pasif dan jangan menunggu. Kita perlu jemput bola ke lapangan kepada para pelaku usaha melalui pembinaan, sosialisasi dan edukasi,” tegas Saptono.

Menurutnya, setiap kabupaten/kota perlu memiliki target yang jelas dan terukur dalam meningkatkan jumlah produk pangan segar yang memperoleh registrasi PSAT.

DPKP Kalsel mendorong setiap daerah setidaknya mampu meregistrasikan empat hingga lima produk PSAT setiap tahun. Target tersebut diharapkan dapat menjadi indikator konkret dalam memperkuat sistem keamanan pangan di masing-masing wilayah.

“Minimal setiap kabupaten/kota punya target empat atau lima produk yang bisa mendapatkan registrasi PSAT setiap tahun. Syukur-syukur bisa lebih dari itu,” ujarnya.

Saptono menambahkan, peningkatan jumlah registrasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang konsisten. Pengawasan tidak hanya dilakukan sebelum produk beredar, tetapi juga setelah produk berada di tengah masyarakat.

Kabupaten/kota, menurutnya, memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pengawasan keamanan pangan. Karena itu, pembinaan kepada pelaku usaha harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya ketika ditemukan persoalan.

Kejar OKKPD Tersertifikasi di Seluruh Daerah

Selain memperkuat registrasi PSAT PDUK, DPKP Kalsel juga terus mendorong peningkatan kapasitas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di kabupaten/kota.

Saat ini, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru telah mengikuti proses penilaian OKKPD dan masih menunggu hasil sidang pleno di tingkat pusat.

Saptono berharap ketiga daerah tersebut memperoleh hasil terbaik. Capaian itu sekaligus diharapkan menjadi pemacu bagi kabupaten/kota lainnya untuk mempersiapkan seluruh indikator yang dipersyaratkan.

“Harapannya tahun depan kabupaten lainnya juga sudah bisa dilakukan penilaian, sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan nantinya memiliki OKKPD yang tersertifikasi,” katanya.

Sementara itu, OKKPD Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di bawah DPKP Kalsel telah memperoleh nilai A.

Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan pangan di wilayah masing-masing.

Keamanan Pangan Jadi Perhatian dalam Program MBG

Penguatan sistem pengawasan pangan juga diarahkan untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

DPKP Kalsel menilai keamanan bahan pangan harus menjadi perhatian bersama karena makanan dalam program tersebut dikonsumsi oleh anak-anak yang menjadi bagian penting dari generasi masa depan.

“Bagaimanapun yang diberi makan adalah anak-anak kita. Harapannya mereka menjadi generasi emas tahun 2045, bukan generasi cemas tahun 2045,” ungkap Saptono.

Ia menegaskan, meskipun pembagian kewenangan pengawasan pangan dalam pelaksanaan MBG terus berkembang, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan kepentingan yang sama untuk memastikan bahan pangan yang digunakan aman dikonsumsi.

Di sisi lain, DPKP kabupaten/kota juga diminta terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dalam mengawasi distribusi berbagai komoditas pangan, terutama beras.

Pengawasan tersebut mencakup mutu hingga peredaran komoditas pangan di pasaran agar tetap memenuhi ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kalau kita dilibatkan, baik langsung maupun tidak langsung, tentunya kita harus tetap berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi komoditas yang ada di pasaran,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DPKP Kalsel berharap pemerintah kabupaten/kota tidak sekadar memahami mekanisme penerbitan registrasi PSAT PDUK, tetapi mampu menerapkannya secara aktif melalui pembinaan, pendampingan, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha pangan segar di Kalimantan Selatan memenuhi standar keamanan pangan. (MC)

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page