Gugatan Pemadaman PLN Masuk Pokok Perkara, Warga Minta Kompensasi hingga Ganti Rugi Rp5 Juta

0
IMG-20260904-WA0000

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin –  Gugatan masyarakat terhadap PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik yang berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas sejak 22 Juni 2026 memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (3/9/2026), kembali menggelar sidang persiapan dalam perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM.

Sidang tersebut merupakan pemeriksaan persiapan keempat sekaligus tahapan finalisasi perbaikan gugatan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa.

Koordinator Advokasi Pemadaman, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan gugatan telah melalui proses penyempurnaan bersama Majelis Hakim dan kini difinalkan dengan total 48 halaman.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses penyempurnaan bersama Majelis Hakim, hari ini gugatan telah kami finalkan dengan total 48 halaman. Selanjutnya perkara akan memasuki pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Pazri.

Menurut Pazri, gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat atas pelayanan listrik yang baik, terus-menerus, bermutu, dan andal.

“Ini bukan sekadar gugatan untuk mencari kambing hitam, tetapi upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian, perlindungan dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak pemadaman listrik,” tegasnya.

Dua Persoalan Utama

Pazri menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi objek sengketa.

Pertama, tindakan pemadaman listrik yang dinilai terjadi secara berulang dan berkepanjangan. Kedua, belum adanya pemulihan hak masyarakat secara memadai, termasuk kompensasi dan mekanisme ganti kerugian bagi warga yang benar-benar terdampak.

“Gugatan ini pada prinsipnya bukan untuk mencari kambing hitam. Kami menggugat karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik, terus-menerus, bermutu, dan andal,” katanya.

Menurut dia, ketika pemadaman terjadi berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas sejak 22 Juni 2026, dampaknya tidak hanya berupa ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Karena itu, dalam gugatan yang telah diperbaiki dan difinalisasi, penggugat memohon agar PT PLN (Persero) dihukum memberikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Kompensasi tersebut dimohonkan diberikan secara otomatis sesuai ketentuan, melalui pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar dan/atau tambahan kWh bagi pelanggan prabayar.

“Kami meminta agar hak masyarakat yang memang telah memenuhi persyaratan tidak dipersulit. Apabila berdasarkan ketentuan pelanggan berhak mendapatkan kompensasi, maka mekanisme pemberiannya harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Pazri.

Minta Pendataan dan Ganti Rugi Rp5 Juta

Selain kompensasi, penggugat juga meminta agar dilakukan pendataan dan verifikasi terhadap pelanggan dan/atau warga yang terdampak langsung pemadaman listrik.

Pendataan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan pihak yang berhak memperoleh ganti kerugian.

Dalam petitum gugatan, penggugat memohon agar PT PLN (Persero) dihukum memberikan ganti kerugian sebesar Rp5 juta kepada setiap pelanggan yang memenuhi persyaratan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Namun, Pazri menegaskan tuntutan tersebut bukan berarti seluruh masyarakat secara otomatis mendapatkan Rp5 juta.

“Harus ada proses pembuktian mengenai dampak dan kerugian yang dialami serta pemenuhan persyaratan hukum. Karena itu kami meminta adanya pendataan dan verifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, dampak pemadaman listrik dapat merambah berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari rumah tangga, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerjaan, peralatan elektronik, komunikasi, pendidikan, keamanan, hingga pelayanan publik.

Minta Dibentuk Posko Verifikasi Kerugian

Untuk memastikan proses pendataan berlangsung transparan dan akuntabel, penggugat juga meminta PT PLN (Persero) membentuk Posko Verifikasi Kerugian.

Posko tersebut diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti kerugian sekaligus melakukan pendataan, pemeriksaan, dan verifikasi.

Penggugat meminta posko tersebut dapat menetapkan daftar warga terdampak dan menyusun daftar penerima ganti kerugian dengan melibatkan penggugat dan/atau pihak independen yang relevan.

“Posko Verifikasi Kerugian penting agar masyarakat mempunyai tempat dan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan bukti kerugian. Kami ingin prosesnya transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” kata Pazri.

Selain kompensasi dan ganti kerugian, penggugat juga memohon penerapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam putusan, sampai seluruh amar putusan dilaksanakan.

Pazri mengatakan permohonan uang paksa tersebut dimaksudkan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan putusan apabila nantinya gugatan dikabulkan.

“Putusan pengadilan harus memiliki makna nyata bagi masyarakat. Apabila nanti terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum dan memerintahkan tindakan tertentu, maka putusan tersebut harus dilaksanakan,” tegasnya.

Tim Advokasi: Bukan Serangan terhadap PLN

Sementara itu, anggota Tim Advokasi, Ahmadi, S.H., M.H., menegaskan gugatan tersebut merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, gugatan tidak boleh dipahami sebagai bentuk serangan terhadap institusi PLN.

“PLN merupakan institusi yang memiliki peran sangat penting bagi masyarakat. Justru karena pelayanan listrik sangat vital, maka ketika terjadi gangguan yang luas dan berkepanjangan, masyarakat berhak meminta penjelasan, kepastian, pemulihan dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.

Ahmadi menambahkan seluruh dalil dan tuntutan dalam perkara akan diuji secara terbuka berdasarkan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

“Pengadilan adalah ruang untuk menguji fakta, kewenangan dan tanggung jawab secara objektif. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan bukti dan hukum,” katanya.

Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) selaku pemberi kuasa, Syarifuddin Nisfuady, S.H., mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak pemadaman.

“Masyarakat tidak boleh hanya menjadi pihak yang menanggung akibat ketika pelayanan publik terganggu. Harus ada kepastian, transparansi dan mekanisme pemulihan yang jelas,” tegasnya.

FORKOT berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Masuk Tahap Pemeriksaan Pokok Sengketa

Setelah pemeriksaan persiapan keempat dan finalisasi gugatan sepanjang 48 halaman, perkara selanjutnya memasuki pemeriksaan pokok sengketa.

Adapun jadwal persidangan yang telah ditetapkan adalah:

10 September 2026: Pembacaan Gugatan

17 September 2026: Jawaban Tergugat

24 September 2026: Replik

1 Oktober 2026: Duplik

8 Oktober 2026: Bukti Surat Para Pihak

15 Oktober 2026: Bukti Surat dan Saksi Penggugat

22 Oktober 2026: Bukti Surat dan Saksi Tergugat

29 Oktober 2026: Bukti Tambahan dan Ahli

5 November 2026: Kesimpulan Penggugat dan Tergugat

19 November 2026: Pembacaan Putusan

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Wisnu Tri Nugroho, S.H. dan Gurnita Ning Kusumawati, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Siti Aisyah, S.H.

Dari pihak tergugat, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hadir melalui empat orang kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero).

Pazri kembali menegaskan, masyarakat tidak menuntut pelayanan listrik yang sama sekali bebas gangguan. Namun, ketika gangguan terjadi berulang dan berkepanjangan, masyarakat dinilai berhak memperoleh kepastian, transparansi, pemulihan, dan perlindungan hukum.

“Masyarakat tidak meminta listrik tanpa gangguan karena kami memahami persoalan teknis bisa saja terjadi. Tetapi ketika gangguan terjadi berulang dan berkepanjangan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian, transparansi, pemulihan dan perlindungan hukum,” katanya.

“Ini bukan gugatan untuk mencari musuh. Ini gugatan untuk memastikan bahwa ketika pelayanan publik terganggu, masyarakat tidak dibiarkan menanggung kerugian sendirian,” pungkas Pazri.

Perkara tersebut terdaftar di PTUN Banjarmasin dengan Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM.

LBH Borneo Nusantara bersama Forum Kota Banjarmasin juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan secara tertib dan damai demi kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan publik, perlindungan hak masyarakat, dan tegaknya keadilan. (Rilis)

TIM ADVOKAT, pada kantor hukum LEMBAGA BANTUAN HUKUM BORNEO NUSANTARA:

1. Dr. MUHAMAD PAZRI, S.H., M.H. 2. MATROSUL, S.H., M.H. 3. LUKMAN KALUA, S.H. 4. NITA ROSITA, S.H., M.H. 5. KHARIS MAULANA RIATNO, S.H., M.H. 6. AHMADI, S.H., M.H 7. MUHAMMAD LAILY MASWANDI, S.H., M.H. 8. RUMSIAH, S.H. 9. ELSA LIANI, S.H. 10. ELSA LIANA, S.H. 11. AHDI WAHDINI, S.H. 12. ATI NISAUN NADHIRAH, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page