Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita, Pastikan Takaran dan Harga Jelang Lebaran

IMG-20250323-WA0054

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Tim Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak terhadap minyak goreng merek Minyakita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin, pada Minggu (23/3/2025). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan pemerintah terkait takaran, kemasan, dan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700,- menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Dipimpin oleh Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., pengecekan ini menindaklanjuti instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. melalui Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng.

“Kami ingin memastikan minyak goreng yang dijual memenuhi standar kualitas, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan,” ujar AKP Hotman.

Pengecekan ini dilakukan menyusul maraknya temuan ketidaksesuaian takaran pada kemasan Minyakita, di mana seharusnya berisi 1 liter, namun hanya terisi sekitar 900 ml. Hal ini dinilai merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen serta standar perdagangan.

Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di berbagai titik penjualan di wilayah Kalsel. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan dan disarankan membeli Minyakita dari distributor resmi untuk memastikan harga dan takaran sesuai standar.

Diharapkan dengan pengawasan ini, harga minyak goreng tetap stabil dan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan harga yang terjangkau. (Humas/Nd_234)

 

You cannot copy content of this page