Sering Edarkan Sabu di Awayan, Pengedar di Desa Ambakiang Diciduk Satresnarkoba Polres Balangan

IMG-20251014-WA0097

Jelajah Kalimantan News, Balangan – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan. Terbaru, seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, diringkus Satresnarkoba Polres Balangan lantaran diduga menjadi pengedar sabu di wilayahnya.

MA ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) malam, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Senin (13/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang digenggam oleh MA. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang yang sudah lebih dulu membuat janji transaksi.

Selain sabu, petugas juga mengamankan selembar plastik klip bening dan satu unit handphone sebagai barang bukti.

Kini MA telah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara panjang dan denda berat.

Iptu Eko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Balangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. Selain merusak kesehatan dan masa depan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang sanksinya berat,” tegasnya.

Reporter Dayat
Editor Nando


 

 

You cannot copy content of this page