Pasutri Pengedar Sabu Diciduk di Awayan, 7,14 Gram Barang Bukti Diamankan
Jelajah Kalimantan News, Balangan – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Balangan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas kembali mengungkap kasus peredaran sabu dengan meringkus sepasang suami istri di wilayah Kecamatan Awayan, Selasa (10/02/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23) diamankan sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi identitas target operasi berinisial WD.
Saat dilakukan pemantauan di lapangan, petugas mendapati WD bersama YN tengah melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan mengambil sesuatu dari dalam tempat sampah.

Ketika hendak disergap, tersangka YN sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
2 Paket Sabu Disita
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat, Edi, petugas menemukan:
2 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening
Diduga narkotika jenis sabu
Berat bersih 7,14 gram
“Saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka WD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan Jaringan
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok serta sejauh mana keterlibatan pasangan tersebut dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.
Polres Balangan pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Sanggam.
Reporter Dayat Editor Nando






