Dua Kurir Sabu Diringkus di Paringin, Polisi Bekuk di Kontrakan Haur Batu
Jelajah Kalimantan News, Paringin – Upaya Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua kurir sabu berinisial MR (27) dan HR (26) berhasil diringkus Satresnarkoba di kawasan Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (17/7/2025).
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan RT 12 Haur Batu. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan MR dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, MR sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Dari penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,05 gram bersih, alat hisap, handphone, dan sepeda motor,” jelas Iptu Eko, Sabtu (19/7/2025).

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang. Polisi pun melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery. MR diarahkan untuk menghubungi pemasoknya dan mengatur pertemuan.
Hasilnya, polisi sukses menangkap HR, warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, saat transaksi berlangsung. Dari tangan HR, diamankan sabu seberat 0,14 gram, satu ponsel, dan sepeda motor.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Iptu Eko.
Penulis: Dayat
Editor: Nando_234






