Pengembangan Kasus di Batumandi, Polres Balangan Tangkap Dua Pengedar Sabu di HST dengan Barang Bukti 22,92 Gram
Jelajah Kalimantan News, Balangan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan bersama Polsek Batumandi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026), petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu dengan berat bersih total mencapai 22,92 gram.
Kapolres Balangan: AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP A.W. Djati, S.H., menyampaikan Kedua tersangka yang diamankan yakni MSD (36), warga Manditang, Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta RM (44), warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MF di Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan pada Rabu sore sekitar pukul 16.45 Wita. Dari tangan MF, petugas menemukan satu paket sabu.
Saat diinterogasi, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka MSD. Berdasarkan keterangan itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Batumandi langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan di kediaman MSD yang berada di Kelurahan Sumanggi. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati MSD sedang berada di rumah bersama rekannya, RM.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan berhasil menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan paket sabu ukuran sedang dengan berat bersih 21,99 gram serta enam paket sabu ukuran kecil dengan berat bersih 0,93 gram. Total berat bersih narkotika yang disita mencapai 22,92 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada sejumlah pembeli sebelumnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Balangan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Reporter Dayat Editor Nando






