Sat Narkoba Polres HST Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Narkotika Jenis Sabu   

jelajahkalimantannews.com, Barabai – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan adalah SH Batung, berusia 28 tahun, dan MHR, berusia 21 tahun, keduanya beralamat di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 000 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,16 gram yang diduga dimiliki oleh SH. Selain itu, juga disita 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DA 6601 DL yang dikendarai oleh MHR.

Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparat kepolisian terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba. (Nd)

No plagiat