Polres HST Gelar Press Release Ungkap Kasus Penganiayaan 

IMG-20240307-WA0031

jelajahkalimantannews.com, HST – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan menggelar Press Release untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres HST. Press Release tersebut dipimpin oleh Kasubag Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres HST, dan diadakan di Aula Sat Reskrim pada hari Rabu, 6 Maret 2024.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi menyampaikan bahwa “Pelaku telah ditangkap berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.”

Kejadian bermula pada hari Minggu, 3 Maret 2024 pukul 18.30 Wita di Jl. Ir. P. H. M. Noor Kelurahan Barabai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku datang ke rumah korban dan merusak handphone milik teman korban. Korban menegur pelaku, namun pelaku tidak menerima teguran tersebut. Pelaku kemudian mengambil parang/mandau yang ada di kendaraannya dan menebaskannya ke arah korban. Korban berhasil menangkis menggunakan pipa besi, namun pelaku kembali datang 15 menit kemudian dengan 2 bilah pisau yang ia cabut dari pinggangnya. Pelaku lalu menebaskan pisau ke arah korban, menyebabkan korban mengalami luka di kepala dan tangan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama SAA. Setelah dilakukan interogasi, SAA mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, SAA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain:

– 1 lembar baju kaos warna hitam yang ada noda darahnya,

– 1 lembar celana panjang jeans warna biru yang ada noda darahnya,

– 1 bilah senjata tajam jenis anak mandau dengan panjang besi 12 cm, lebar besi 2 cm, panjang hulu 21 cm, lebar hulu 2 cm,

– 1 bilah pipa besi.

Kasus tindak pidana penganiayaan ini menjadi perhatian serius bagi Polres HST dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasihumas Polres HST juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan kerjasama kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Dengan adanya kerjasama dan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mengatasi berbagai tantangan keamanan yang dihadapi. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama dengan Polres HST dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tambahnya. (Nd/Humas)