Pasutri di Balangan Tertangkap Gunakan Sabu di Sebuah Pondok, Salah Satunya Sedang Hamil
Jelajah Kalimantan News, Balangan – Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah pondok kawasan Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Balangan pada Senin (17/11/2025).
Pasutri tersebut berinisial MAN (23) dan MFS (29). Keduanya diamankan bersama seorang rekannya, SN (34), yang turut serta menggunakan sabu di lokasi yang sama.
“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisi istrinya dalam keadaan hamil,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang sering digunakan untuk konsumsi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 paket sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,15 gram,
- 1 set alat hisap sabu (bong).
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu dan bong ditemukan di lokasi,” jelas Iptu Eko.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan oleh tiga pelaku untuk mereka konsumsi bersama.
Kini ketiganya telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Dayat Editor Nando






