Zai Terpaksa Lebaran di Bui Gara-gara Bawa Sajam

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Giat patroli Polsek Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin di wilayah hukum kota setempat.

Tersangka berinisial ZAI (36), buruh harian lepas, warga Jl. Ir Phm Noor Gg. Sekata Rt. 55 Kel. Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan diamankan anggota Polsek Banjarmasin Barat karena tertangkap tangan membawa, menyimpan, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 22.30 Wita di TKP, telah tertangkap tangan membawa sajam yang sempat dibuang tersangka ke jalan.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman mengatakan anggotanya melihat orang yang mencurigakan di sebuah jalan.

“Setelah dilakukan penggeledahan di badan ditemukan senjata tajam yang disimpan di pinggang sebelah kanan,”katanya.

Dijelaskannya, saat tersangka ditanya tentang surat izin, tersangka mengaku tidak memilikinya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 25 Cm.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat 1 UU DRT. No. 12 Tahun 1951. (Nd)

No plagiat