Apes! Lagi Asyik Rumus Judi Togel Online, Pemuda HST Disergap Reskrim Polsek Haruyan

jelajahkaliantannews.com,  HST -Seorang warga Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terduga berinisial A.H, diamankan polisi dari rumahnya, karena tertangkap tangan sedang melakukan praktek judi togel di mana dirinya menjadi agen pemasangan judi tersebut, Rabu (5/4/2023).

Terduga A.H, diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Realmi C21 warna cross blue dengan menggunakan kartu sim dari telkomsel dengan nomor 0823 5053 3210, 1 (satu) buah dompet merk quick silver warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K.,M.H. menyampaikan melalui Kasi Humas Iptu Pol Akhmad Priyadi melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (6/4/2023) penangkapan tersangka tersebut, merupakan pengembangan dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas judi togel yang dilakukan tersangka.

“Setelah dikembangkan, tersangka berhasil tertangkap tangan sedang dalam kegiatan perjudian togel di rumahnya. Tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Iptu Pol Priyadi.

(Barang Bukti yang berhasil di amankan)

Sementara itu, Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K.,M.H. menyampaikan melalui Kasi Humas Iptu Pol Akhmad Priyadi mengatakan, jika pihaknya terus konsisten dalam pemberantasan semua tindak pidana perjudian dalam bentuk apapun.

Dirinya juga memberikan apresiasi atas kinerja personel Sat Reskrim Polsek Haruyan dan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Saya berharap masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait praktek-praktek perjudian, jangan ragu segera sampaikan kepada kami untuk ditindaki,” ujar Kapolres HST.

Iptu Pol Akhmad Priyadi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka di jerat  tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2e Jo 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana. (Nd)

No plagiat