Kedapatan Simpan Sabu di Kamar, Pria Pelambuan Diringkus Polisi 

Screenshot_20230916-165058_Photos~2

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali berhasil dilakukan Polsek Banjarmasin Barat.

Teranyar, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang wiraswasta berinisial HW (32) karena kedapatan menyimpan satu paket sabu pada kamar di rumahnya.

Terduga pelaku HW ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Sutoyo S Rt 15 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Dodi Harianto S.H., S.IK., melalui Kanit Reskrim, Iptu Pol Firuza Bahri Wira Pradhana S.Trk, Jumat (15/9/2023) menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan pelaku peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat.

Pasalnya, pelaku dilaporkan kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Mendapati informasi tersebut, terang Iptu Pol Firuza, Tim Opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan.

“Kami mulanya menerima informasi dari masyarakat, sehingga diselidiki dan ditangkap,” kata Kanit Reskrim.

Saat digeledah yang juga ikut disaksikan Ketua RT, petugas menemukan sabu seberat 0.2 gram, yang terbungkus plastik bening dalam tisu yang disimpan dalam kamar.

” Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, 1 (Satu) Unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru dan 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” tutup Iptu Pol Firuza Bahri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Nd)