Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, pukul 19.30 Wita, Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP. Kejadian tersebut terjadi di Jl. Ratu Zaleha Seberang Mesjid Ar -Raudah Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean, menjelaskan bahwa Korban dari kejadian ini adalah Muhammad Muzaqi (37) asal Jombang , dan Muhammad Noor (58) asal Banjarmasin. Sementara pelaku adalah Rasmanto Yusuf (48) asal Banjarmasin, saat di konfirmasi pada Rabu (21/2/2024).

Adapun kronologis penganiayaan tersebut bermula korban pertama Muhammad Noor (57 tahun) sedang membeli pentol dagangan milik korban kedua Muhamad Muzaqi (37) penjual pentol, kemudian datang pelaku inisial Rasmanto Yusuf (48) tahun) dalam keadaan mabuk dan ditegur oleh korban pertama dan langsung marah, kemudian pelaku menusuk korban 1 (pertama) dengan sajam yang diambilnya dari balik bajunya dan menusukkannya ke badan korban 1 (pertama) sehingga mengenai perut sebelah kiri. Kemudian korban 1 (pertama) lari pulang ke rumahnya.

Awal mula Pelaku mengaduk-aduk saos dagangan milik korban 2 (dua) dan akhirnya korban 2 (dua) menegurnya dan terjadi cek cok mulut sehingga pelaku marah dan langsung menusuk korban 2 (dua) dengan sajam yang ada di tangan kanan pelaku ke arah dada sebelah kiri korban 2 (dua) sehingga warga berdatangan dan melerai kejadian tersebut dan korban 2 (dua) di bawa warga ke RS. Sari Mulia Banjarmasin untuk dilakukan pengobatan.

Menurut keterangan saksi, pelaku pertama kali melukai korban pertama Muhammad Noor dengan senjata tajam jenis pisau, menyebabkan luka tusuk di pinggang sebelah kanan. Kemudian, pelaku melukai korban kedua Muhammad Muzaqi dengan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Pelaku melarikan diri setelah kejadian.

Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap pelaku Rasmanto Yusuf. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua lengkap dengan kumpang / sarung terbuat dari kayu warna coklat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melukai orang lain secara sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Nd)

No plagiat