Lima Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Disidang di PN Banjarmasin, 70 Kg Sabu Jadi Bukti
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana lima terdakwa yang diduga sebagai kaki tangan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama alias Miming, pada Rabu (19/3/2025). Sidang ini beragenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada November 2024.
Kelima terdakwa, yaitu M. Mukrim alias Charles King, M. Maulidy Rizal, Agung Wibowo, Jibran, dan Steven Andrean, hadir di ruang sidang Garuda PN Banjarmasin untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, M. Azhar Rinaldi, menjalani sidang terpisah dan sudah dalam tahap tuntutan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Jaringan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan M. Azhar Rinaldi pada 26 September 2024 di Hotel Familia, Banjarmasin. Dari tangan Azhar, polisi menemukan 9,28 kg sabu. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap M. Mukrim alias Charles King, yang diketahui bertugas sebagai operator jaringan Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Penangkapan berlanjut dengan tertangkapnya M. Maulidy Rizal, yang berperan sebagai pembuat bungker di mobil untuk menyembunyikan narkoba. Dari pengakuannya, polisi berhasil menangkap Agung Wibowo dan Jibran, yang membawa 51,3 kg sabu dan ribuan butir ekstasi di dalam bungker mobil mereka.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Steven Andrean di Banjarmasin, yang bertugas sebagai penjaga gudang narkoba. Dari tempatnya, polisi menyita 10,3 kg sabu.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam jaringan ini mencapai 70,76 kg sabu dan 9.560 butir ekstasi.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Dalam persidangan, kelima terdakwa yang didampingi penasihat hukum Arbain SH dan rekan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ketua majelis hakim Suwandi SH kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkoba terbesar di Kalimantan Selatan, dengan para terdakwa diduga kuat sebagai bagian dari sindikat internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






