Sidang Korupsi Dinas PUPR Kalsel: JPU KPK Hadirkan Saksi, Uang Miliaran di Ruangan Bawahan Kabid Cipta Karya Jadi Sorotan

IMG-20250314-WA0017

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (13/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi kunci untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Roy Rizali Anwar (mantan Sekdaprov Kalsel), Andri Fadli (Sekretaris Dinas PUPR Kalsel), dan Rahmadin (Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel). Mereka dimintai keterangan terkait peran terdakwa Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam tiga proyek yang bermasalah.

Namun, yang menjadi perhatian adalah kesaksian Andri Fadli terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruangan staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Aris Anova. Dari ruangan tersebut, ditemukan uang miliaran rupiah yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Iya, waktu dilakukan penggeledahan ditemukan uang dari ruangan Aris,” ujar Andri Fadli dalam sidang.

Selain itu, saksi Roy Rizali Anwar memberikan keterangan terkait pelaksanaan tiga proyek yang menyeret para terdakwa, yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang, dan Lapangan Sepak Bola di kawasan Terintegrasi. Sementara itu, saksi Rahmadin dicecar pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Keempat terdakwa, yakni Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, H Ahmad (diduga pengepul uang/fee), dan Agustya Febry Andrean (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel), membenarkan keterangan para saksi dalam sidang.

JPU KPK, Meyer Simanjuntak, usai sidang menyatakan bahwa uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan akan lebih lanjut dibahas saat Aris Anova dihadirkan dalam persidangan.

Kami belum bisa ungkap sekarang. Nanti saat Aris memberikan kesaksian di persidangan, akan kami tunjukkan. Perkara ini selain suap juga menyangkut gratifikasi,” tegas Meyer.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

You cannot copy content of this page