Disewa Jadi Sopir, Hafiz Terjerat Kasus Sabu 400 Gram: DPO ‘Badak’ Menghilang, Dakwaan Dinilai Tidak Objektif

oplus_2

oplus_2

Eksepsi Diajukan, Pengacara Pertanyakan Kenapa Otak Utama Narkoba Tak Ditangkap

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir 400 gram sabu yang melibatkan dua pria asal Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa Alhafiz Anshari alias Havis (34) resmi Minggu depan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/5/2025)

Kasus peredaran narkoba seberat hampir 400 gram di Banjarmasin kembali menyisakan sorotan hukum, terutama soal peran terdakwa Alhafiz Ansyari (34) yang menurut tim kuasa hukumnya, Advokat Nopiar Rahman SH dan Advokat Hadi Permana SH, Hafiz tidak pernah mengetahui tentang barang yang diambil. Hafiz hanyalah sopir carteran.

Perjalanan bermula ketika Hafiz dihubungi oleh Aulia alias Badak yang kini berstatus buron (DPO) untuk mencarter mobil sewaan milik orang tuanya dari Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menuju Banjarmasin dengan bayaran Rp1,2 juta pulang-pergi. Hafiz menerima uang muka Rp600 ribu dan setuju untuk mengantar Aulia dan Muhammad Riskan Fauzi (22).

Tak ada obrolan soal jenis barang yang akan diambil. Bahkan Hafiz baru curiga saat dalam perjalanan, ketika mereka sempat singgah di rumah keluarganya di Gambut. Namun Aulia hanya menenangkan: “Aman saja.”

Setibanya di Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin, Hafiz tetap di dalam mobil. Hanya Aulia dan Riskan yang turun untuk mengambil barang yang ternyata sabu seberat hampir 400 gram. Saat itulah petugas Ditpolairud Polda Kalsel melakukan penyergapan. Riskan berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan Aulia kabur lari ke arah mobil tempat Hafiz menunggu dan lolos dari kejaran petugas.

Menariknya, Hafiz tidak langsung ditangkap di tempat. Ia baru dibekuk pada Senin dini hari (17/3/2025) saat tertidur di rumahnya di Kandangan bersama istri, tanpa mengetahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Kuasa Hukum Terdakwa Hafiz)

Usai sidang saat diwawancarai awak Media, Senin (26/5/2025), kuasa hukum terdakwa hafiz, Advokat senior Nopiar Rahman SH dan Advokat Hadi Permana SH menilai,

“Klien kami tidak pernah melihat apalagi menyentuh barang bukti. Ia hanya menjalankan pekerjaan sebagai sopir carteran. Tidak adil jika dia dikenai pasal berat seperti Pasal 112 dan 114 juncto Pasal 132. Yang lebih sesuai adalah Pasal 131 UU Narkotika,” ujar tim kuasa hukum Hafiz.

Lebih lanjut, Tim kuasa hukum menyoroti isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyebutkan siapa pemilik sabu di Banjarmasin, siapa pembelinya, dan apa peran utama Aulia alias Badak yang justru menjadi otak perjalanan dan kini masih bebas.

Sebagai tulang punggung keluarga, Hafiz selama ini hidup dari usaha rental mobil orang tuanya yang telah meninggal. Ia menghidupi istri dan dua adik perempuannya. “Ini tragedi hukum bagi orang kecil yang hanya bekerja sesuai permintaan, tanpa tahu bahwa yang diambil adalah narkoba” lanjut kuasa hukum.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, dan tim pengacara akan mengajukan eksepsi untuk mendorong majelis hakim menilai perkara secara lebih objektif.

Selanjutnya dalam dakwaan JPU tersebut sangat kabur oleh karenanya dakwaan tidak bisa diterima. (Nd_234)

 

 

 

You cannot copy content of this page