Toko Miras di Banjarmasin Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Warga Geram: Seolah Kebal Hukum

IMG-20250319-WA0064

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Di tengah larangan ketat Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap penjualan minuman keras (Miras) selama bulan suci Ramadan, Diduga sebuah toko miras di Jalan Veteran Sungai Bilu, Banjarmasin Tengah, justru tetap beroperasi tanpa hambatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, toko tersebut terus melayani pelanggan baik siang maupun malam. Situasi ini menuai kecaman dari warga yang merasa adanya ketidakadilan dalam penegakan aturan.

“Setiap tahun selalu begini. Kalau warung makan buka siang hari, cepat sekali Satpol PP bertindak. Tapi toko miras ini? Seolah kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (19/3/2025).

Desakan masyarakat agar aparat bertindak tegas pun semakin kuat. Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa keberadaan miras merusak citra Kota Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai, terutama di bulan Ramadan yang seharusnya dihormati.

“Kalau dibiarkan, nama Seribu Sungai jadi buruk. Bulan Ramadan harus dihormati. Pemerintah harus turun tangan, jangan cuma tegas ke yang lemah,” katanya.

Mengutip Banjarmasin Post, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras para pelaku usaha yang tetap menjual miras selama Ramadan.

“Kami mengimbau semua pelaku usaha untuk menaati aturan dan saling menghormati satu sama lain di bulan suci ini,” ujarnya, Kamis (13/3/2025)

Tezar juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal agar dapat segera ditindak. “Jika menemukan peredaran miras selama Ramadan, tolong informasikan. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Regulasi terkait larangan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara usaha hingga ancaman pidana kurungan.

Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang meresahkan ini. (Nd_234)