Advokat Bergaya Naruto Hadiri Sidang Korupsi Rp5,9 Miliar BRI: Dakwaan Jaksa Dinilai “Obscuur Libel”
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif senilai lebih dari Rp5,9 miliar di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marabahan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (3/7/2025). Terdakwa berinisial NI (44) hadir dalam sidang yang dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Prima Mahendra, SH membacakan dakwaan terhadap NI, yang diduga berperan sebagai penyedia data palsu dalam proses pengajuan kredit investasi. NI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, junto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, terdakwa membantu menyiapkan identitas dan dokumen fiktif atas nama empat orang: Samidi, Fitria Nur, Muhammad Haris Budiman, dan Kurniawan Ramadan. Kredit yang diajukan atas nama mereka kemudian disetujui tanpa kehadiran fisik para pemohon, dan merugikan negara lebih dari Rp5,9 miliar.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Nizar Tanjung, SH., MH, menilai dakwaan jaksa tidak rinci dan kabur, atau dalam istilah hukum disebut obscuur libel.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan dengan jelas bagaimana klien kami secara langsung menyebabkan kerugian negara. Padahal dua pelaku utama dalam kasus ini, yakni Muhammad Ilmi (pegawai BRI) dan Riani, sudah lebih dulu divonis. NI hanyalah pihak yang disuruh mencarikan orang dan mengumpulkan data, bukan pemilik modal atau penikmat dana,” tegas Nizar kepada awak media.
Advokat yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Kalsel ini mengaku akan melakukan uji materiil terhadap dakwaan JPU dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 10 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saya minta jaksa objektif dan profesional. Jangan sampai orang kecil yang cuma disuruh-suruh malah dipidanakan, sementara aktor intelektualnya sudah lepas atau divonis ringan. Kami siap uji sampai tuntas,” ucapnya dengan gaya nyentrik ala tokoh anime Naruto yang menjadi ciri khasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perencanaan atau pencairan dana kredit. “Dalam dakwaan disebut dia hanya disuruh mengumpulkan data. Bahkan dalam beberapa permohonan kredit, data yang dikumpulkan tidak dipakai dan tidak menghasilkan pencairan dana,” imbuh Nizar.
Jaksa Adam menyatakan tetap akan membuktikan peran terdakwa dalam rangkaian tindak pidana ini. “NI adalah bagian dari pihak yang membantu menyiapkan segala dokumen untuk pengajuan kredit fiktif. Kerugian negara nyata dan signifikan,” tegasnya.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik menantikan bagaimana majelis hakim mengurai keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini. (Nd_234)






