Ketua Umum FKPWK Desak Usut Dugaan Korupsi Minyakita: “Merugikan Rakyat, Harus Ditindak Tegas!”
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), H. Rachmad Fadillah, SH., mengecam keras dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Dugaan ini terungkap setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemukan kejanggalan dalam sidak di beberapa pasar.
Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah ketidaksesuaian isi dalam kemasan. Minyakita yang seharusnya berisi satu liter, setelah ditakar ulang di depan masyarakat, ternyata hanya berkisar 750–800 ml. Selain itu, harga jual Minyakita di lapangan ditemukan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter, tetapi dijual hingga Rp18.000.
“Ini pelanggaran serius! Ada dua masalah utama: pertama, isi kemasan yang tidak sesuai, dan kedua, harga yang melampaui ketentuan. Ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan harus segera diusut secara hukum,” tegas H. Rachmad Fadillah.
Kementerian Perdagangan Dinilai Lalai
Ketua Umum FKPWK juga menyoroti Kementerian Perdagangan yang dinilai kecolongan dalam memberikan izin edar bagi produk ini. “Bagaimana mungkin izin bisa diberikan jika ternyata produk ini tidak sesuai standar? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat kementerian,” ujarnya.
Desakan Penarikan Minyakita dari Pasaran
Sebagai langkah tegas, H. Rachmad Fadillah meminta agar Minyakita yang masih beredar di pasaran segera ditarik dan diganti dengan kemasan yang sesuai standar, baik dari segi isi maupun label harga. Ia juga mengajak masyarakat di Kalimantan Selatan untuk turut serta memantau distribusi Minyakita di pasar dan toko-toko guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran.
“Jika perusahaan produsen terbukti bersalah, mereka harus ditutup dan izin usahanya dicabut! Ini bukan sekadar kesalahan biasa, tapi sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak
Ketua Umum FKPWK meminta Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, serta para bupati dan wali kota di wilayah tersebut untuk ikut mengawasi distribusi minyak goreng subsidi ini.
“Pemerintah harus bertindak cepat, membersihkan praktik-praktik curang seperti ini agar masyarakat tidak terus dirugikan. Ini persoalan serius yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat!” pungkasnya. (*/Nd_234)






