Diduga Dirampas Debt Collector, Mobil Raib – Korban Hamil Alami Depresi
oplus_0
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Dugaan perampasan mobil oleh debt collector eksternal CIMB Niaga Finance terjadi di Banjarmasin. Insiden ini dialami oleh Deti Andriani yang saat itu mengendarai mobil Toyota Raize hitam kuning milik Muhammad Noor pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin oleh Muhammad Noor, warga Kabupaten Banjar, pada 26 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/60/II/2025. Noor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 376 juta akibat insiden ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Deti merasa diikuti oleh empat orang debt collector yang menggunakan mobil Toyota Agya merah saat hendak berangkat kerja. Khawatir akan keselamatannya, ia memutuskan kembali ke rumah. Namun, sesampainya di Jalan Dharma Bakti, tepatnya di sebelah Tambak Yuda, para debt collector mendatangi rumahnya dan memaksa Deti beserta mobil tersebut untuk ikut ke kantor CIMB Niaga Finance di Jalan A. Yani Km 8, Kabupaten Banjar.
Sesampainya di kantor tersebut, Deti dipaksa menandatangani dokumen dan difoto bersama surat yang disodorkan, tetapi ia menolak. Tidak lama kemudian, para terlapor membawa paksa mobil tersebut dan meninggalkan Deti di lokasi.
Akibat kejadian ini, Deti yang diketahui tengah hamil mengalami tekanan mental berat. Ia mengalami depresi hingga harus memeriksakan kandungannya ke dokter. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kandungannya dalam kondisi lemah, sehingga dokter meresepkan obat penguat kandungan.

Sebelumnya, CIMB Niaga Finance telah melayangkan surat somasi terkait tunggakan sebesar Rp 10.360.000 dengan batas pembayaran hingga 21 Februari 2025. Pada 25 Februari 2025, perusahaan tersebut juga mengeluarkan surat Pemberitahuan Penyelesaian Hutang yang meminta Muhammad Noor melunasi seluruh kewajiban, termasuk denda dan biaya eksekusi, sebesar Rp 140.037.000 sebelum 11 Maret 2025.
Senin (10/3), Muhammad Noor mendatangi kantor CIMB Niaga Finance untuk meminta kejelasan. Collection Manager CIMB Niaga Finance, Rahmat Taufik, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur perusahaan. Ia juga menyebut pihaknya menggunakan jasa kolektor eksternal dan menyatakan mobil tersebut telah tergadai dengan nilai Rp 104 juta.
“Jika tidak terima, silakan laporkan dan tempuh jalur hukum,” ujar Rahmat Taufik kepada Muhammad Noor.
Namun, saat dikonfirmasi wartawan di kantor CIMB Niaga Finance, Rahmat Taufik menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan akan berbicara setelah dipanggil oleh pihak kepolisian. Ia pun segera meninggalkan ruangan kantor.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan perampasan mobil ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (Nd_234)






