Keterangan Terdakwa Korupsi PT Asabaru Dinilai Berbelit, Hakim hingga Jaksa Emosi

IMG-20250906-WA0049

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS) dengan terdakwa mantan Direktur Utama, M Reza Arpiansyah, berlangsung panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH tersebut diwarnai dengan keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit, bahkan rawan kebohongan. Dua hakim anggota, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, tak luput mencecar Reza terkait sejumlah transaksi keuangan yang penuh kejanggalan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengakuan Reza yang dengan enteng memberikan cek senilai Rp50 juta kepada seseorang bernama Rabiah, yang ia sebut sebagai calo pengurusan perizinan. Namun saat diminta menjelaskan lebih jauh soal aliran dana perusahaan, Reza justru terkesan tidak konsisten.

“Kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” tegas Hakim Salma Safitri dengan nada meninggi di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut menyoroti penyimpangan dalam pencairan dana perusahaan, termasuk pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta yang ternyata hanya dibayar Rp220 juta kepada penjual. Begitu pula pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp1,8 miliar, namun belakangan diketahui nilainya hanya sekitar Rp300 juta, sebagaimana pernah disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi di persidangan sebelumnya.

Sejumlah jawaban Reza juga kerap bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga membuat JPU beberapa kali membuka kembali dokumen untuk mengonfirmasi pernyataannya.

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa Reza didakwa melakukan korupsi penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari pada tahun 2022 dan 2023. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Dayat

Editor     : Nando

 

You cannot copy content of this page