Kasus Dugaan Korupsi PT ADCL Mantan Dirut Diduga Selewengkan Dana, Bupati Abdul Hadi Tegas Tolak Fitnah

IMG-20250923-WA0059(1)

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Persidangan kasus dugaan korupsi dana PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) kembali menguak fakta baru. Rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada September 2023 memperlihatkan mantan Direktur Utama PT ADCL, Reza Arpiansyah, diduga kuat menggunakan dana perusahaan tanpa izin dari pemilik maupun komisaris.

Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M. Nasir Hani, menyebutkan dalam RUPS itu jelas terlihat bahwa pemilik dan komisaris mempertanyakan penggunaan dana perusahaan. “Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama,” tegas Nasir, Senin (22/9/2025).

Namun, berbeda dengan fakta tersebut, pihak pembela dalam sidang mencoba menghadirkan narasi lain dengan menyeret pemilik dan komisaris, bahkan mengaitkan Bupati Balangan. Menanggapi hal ini, Nasir menilai ada upaya menggiring opini publik untuk menutupi kesalahan terdakwa.

Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, pun merasa tersinggung dengan tudingan liar yang mengaitkan dirinya dan keluarga. “Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat!” tegas Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).

Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, menegaskan pembelaan terdakwa tidak sesuai fakta hukum. Menurutnya, meski mengetahui struktur organisasi PT ADCL belum lengkap, Reza tidak membuat rencana bisnis, dan justru langsung menggunakan dana perusahaan.

“Niat jahat tergambar jelas. Terdakwa tak pernah tanya saksi soal aliran dana, dan tak ada bukti pendukung,” ungkap Helmy.

Keterangan saksi bank dan ahli turut memperkuat dakwaan, bahwa pencairan dana hanya membutuhkan tanda tangan direktur. Hal itu sekaligus melemahkan dalih terdakwa yang menyebut pemilik dan komisaris mengetahui penggunaan dana.

Sidang kasus korupsi PT ADCL yang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini kian memanas, seiring munculnya fakta-fakta baru yang mempertegas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Direktur Utama.

Reporter Dayat 
Editor Nando 


You cannot copy content of this page