Difitnah dan Diframing, Bupati Balangan Abdul Hadi Siap Seret Eks Dirut PT ADCL ke Jalur Hukum
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menegaskan kesiapannya melaporkan mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Muhammad Reza Apriansyah (MRA), ke Polda Kalimantan Selatan. Laporan akan diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Abdul Hadi, tuduhan yang dilontarkan MRA dalam kasus korupsi penyertaan modal PT ADCL adalah fitnah yang memutarbalikkan fakta. Ia menilai tuduhan itu telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarganya.
“Alhamdulillah ulun sudah berkonsultasi dengan tim hukum terkait pelaporan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran UU ITE. Tapi berdasarkan hasil konsultasi, laporan ini akan kami lakukan setelah putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor,” tegas Abdul Hadi kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (2/10/2025)
“Bantah Tuduhan “Izin Lisan”
Abdul Hadi membantah keras tuduhan MRA yang menyebut dirinya pernah memberi izin lisan terkait penggunaan dana penyertaan modal, bahkan disebut kecipratan aliran dana tersebut.
“Padahal yang benar, ketika saya tanya apakah saudara meminta izin ke komisaris atau pemilik modal, dia mengaku itu keputusannya sendiri. Saya juga minta agar dana itu dikembalikan, tapi sampai batas waktu berakhir tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya.
Atas penyalahgunaan wewenang tersebut, Abdul Hadi langsung memberhentikan MRA dari jabatan direktur, memerintahkan audit oleh Inspektorat bersama BPKP Kalsel, dan menyerahkan hasilnya kepada kejaksaan.
“Ironisnya, setelah proses hukum berjalan, malah saya yang dituding terlibat. Ini jelas framing dan fitnah yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Vonis Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, menyatakan MRA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
MRA dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Abdul Hadi menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam menghadapi tuduhan tak berdasar. “Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Red/Nd_234)
Keterangan Poto Bupati Balangan Abdul Hadi dan Wartawan Banjar TV






