Bupati Balangan Tegas Bantah Terima Aliran Dana Korupsi PT Asabaru, Sebut Tuduhan Fitnah

IMG-20250906-WA0050

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) kembali memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), Bupati Balangan H Abdul Hadi menegaskan dirinya tidak pernah memberi izin, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan dana perusahaan yang dilakukan terdakwa M Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama.

Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara daring, Abdul Hadi menuturkan bahwa seluruh dana penyertaan modal Pemkab Balangan seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, faktanya uang tersebut justru dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa persetujuan pemegang saham maupun komisaris.

“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD yang melaporkan kepada saya,” ungkap Hadi.

Berdasarkan audit Inspektorat, dari total Rp20 miliar dana penyertaan modal, hanya tersisa sekitar Rp123 juta. Sisanya digunakan untuk pembelian kendaraan dan lahan yang tidak sesuai aturan. Salah satunya pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan laporan harga Rp1,8 miliar, padahal nilai sebenarnya hanya sekitar Rp300 juta.

“Saudara direktur bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan,” tegas Hadi, membantah klaim terdakwa yang menyebut mendapat restu darinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Rachman, menyebut kesaksian bupati semakin memperkuat dakwaan. “Dari keterangan saksi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan terdakwa,” ujarnya.

Tak berhenti di ruang sidang, tudingan terhadap Abdul Hadi justru semakin liar. Pada persidangan berikutnya, terdakwa menyebut bupati menerima aliran dana korupsi sebesar Rp2,6 miliar. Namun, Abdul Hadi langsung membantah keras tuduhan tersebut.

“Jelas itu fitnah. Saya tidak pernah menerima uang sepeserpun. Saya pertimbangkan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ini atas dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” kata Abdul Hadi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025).

Kontroversi ini pun menimbulkan beragam spekulasi di masyarakat Balangan. Namun, Abdul Hadi menegaskan bahwa Pemkab telah bertindak tegas dengan memberhentikan direktur melalui RUPS luar biasa dan menyerahkan hasil audit ke kejaksaan untuk diproses hukum.

Reporter: Dayat

Editor    : Nando

 

You cannot copy content of this page