Eks Sekda Balangan Sutikno Gugat Praperadilan, Gandeng Pengacara Kasus e-KTP hingga Brigadir J

IMG-20251003-WA0041

Jelajah Kalimantan News, Paringin – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Paringin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan. Sidang perdana digelar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara.

Dalam perkara ini, Sutikno didampingi kuasa hukum ternama Kamarudin Simanjuntak bersama tim dari Firma Hukum Victoria. Nama Kamarudin sebelumnya dikenal publik karena menangani kasus besar seperti korupsi e-KTP hingga perkara pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Lewat pembacaan permohonan yang disampaikan Hottua Manalu, tim kuasa hukum menyebut bahwa praperadilan ditempuh demi mencari keadilan bagi kliennya.

“Kami duga ada kesalahan prosedur dalam penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan,” ujar Hottua.

Pihaknya menilai tidak ada alat bukti yang sah yang dapat menjerat Sutikno, termasuk ketiadaan hasil audit investigatif BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Padahal, audit tersebut merupakan unsur pokok yang wajib ada untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Klien kami juga tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi oleh auditor negara terkait dugaan kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai penetapan Sutikno cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemeriksaan dengan status calon tersangka, serta tanpa pendampingan pengacara.

Sebagai catatan, Sutikno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Balangan pada Rabu (17/9/2025) terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, dengan nilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, Sutikno langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai selama 20 hari. Penetapan itu dilakukan berdasarkan disposisi yang ditandatangani Sutikno saat menjabat Sekda, yang mengarahkan Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk memproses proposal hibah yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dengan praperadilan ini, Sutikno berharap dapat membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Reporter Dayat 
Editor Nando 


You cannot copy content of this page