Akhir Pelarian 7 Bulan! Buronan Pengancaman di Lampihong Ditangkap Satreskrim Polres Balangan

0
IMG-20260225-WA0055

Jelajah Kalimantan News, Paringin – Pelarian panjang seorang buronan kasus pengancaman dengan senjata tajam akhirnya berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan berhasil menangkap HAR (39), pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) jelang tengah malam oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, serta Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan. HAR diamankan di kediamannya di Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong tanpa perlawanan.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Wiyono Djati, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban pengancaman pada Agustus 2025 lalu.

“Penangkapan terhadap HAR ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pengancaman yang dialaminya menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).

Todong Parang Saat Laga Cekcok

Insiden tersebut terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat itu, korban berusaha melerai adiknya yang tengah cekcok dengan teman pelaku.

Namun bukannya mereda, situasi justru memanas ketika HAR yang berada di lokasi menodongkan parang ke leher korban agar tidak ikut campur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera berdatangan untuk melerai dan mencegah hal yang lebih buruk terjadi.

Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Lampihong. Sejak saat itu, HAR melarikan diri untuk menghilangkan jejak dan ditetapkan sebagai DPO selama tujuh bulan.

Diamankan dalam Operasi Sikat Intan 2026

Setelah melalui proses penyelidikan, keberadaan HAR akhirnya terdeteksi dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2026. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan langsung dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

HAR disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Untuk barang bukti, satu lembar baju kaos milik korban telah diamankan. Sementara senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Kasi Humas menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Balangan dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Reporter Dayat
Editor Nando

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page