Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Kriminal Selama Juli–Agustus 2025, Termasuk Migas dan Narkoba
Jelajah Kalimantan News, Paringin – Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan, menggelar press conference pengungkapan lima perkara kriminal yang terjadi selama periode Juli hingga Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan, Selasa (5/8/2025), dengan menghadirkan langsung para tersangka dan barang bukti dari masing-masing kasus.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianoor Abdi, menjelaskan kepada awak media bahwa kelima perkara tersebut meliputi pencurian, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, serta kasus menonjol berupa peredaran migas ilegal dan rokok tanpa cukai.
“Ada lima perkara yang kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Beberapa di antaranya menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut distribusi bahan pokok dan pelanggaran hukum berat,” jelas Kapolres.
Kasus Migas Ilegal: 161 Tabung Gas Diamankan
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah penyelundupan gas elpiji 3 kilogram. Polisi berhasil menyita 161 tabung LPG dari seorang pelaku di wilayah hukum Polsek Awayan.
“Pelaku membeli tabung gas dari beberapa toko di wilayah Awayan dengan harga tinggi, lalu menjualnya kembali ke Batu Kajang, Kalimantan Timur, untuk mencari keuntungan,” beber Kapolres.
Rokok Ilegal: 190 Bungkus Tanpa Cukai
Tim Satreskrim Polres Balangan juga berhasil menangkap pelaku yang hendak mendistribusikan rokok ilegal tanpa cukai dan label kesehatan ke sejumlah toko di wilayah Balangan. Dari tangan pelaku diamankan 190 bungkus rokok ilegal.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 437 junto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegas AKBP Abdi.
Penganiayaan di Warung: Pelaku Ditangkap Dalam 4 Jam
Kasus penganiayaan juga berhasil diungkap dalam waktu singkat. Peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di sebuah warung di wilayah Batumandi. Saat korban pulang, pelaku menyergap dan menyerangnya dengan senjata tajam jenis samurai, mengakibatkan luka robek di bagian pinggang dan tangan.
Berkat gerak cepat gabungan personel Polsek Batumandi, Satreskrim Polres Balangan, dan bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam 4 jam 30 menit setelah kejadian.
Pemusnahan Narkoba: Ekstasi hingga Karisoprodol
Dalam kesempatan yang sama, Polres Balangan juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari sejumlah kasus yang sudah ditangani sebelumnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil ekstasi, sabu-sabu, dan karisoprodol, yang dihancurkan dengan cara diblender bersama larutan air sabun dan cairan pembersih kamar mandi.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Balangan dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Penulis: Dayat
Editor: Nd_234






