Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Kalsel

jelajah Kalimantannews.com, Banjarmasin – Ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo berbuntut panjang. Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Kalsel oleh sejumlah elemen masyarakat.

Pelaporan dilakukan pendukung Jokowi dan Pencinta NKRI di antaranya Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia.

“Kita melihat video Rocky Gerung. Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden,” kata Ketua Gerakan Pemuda Demokrasi Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (4/8/2023).

Rocky gerung, public figure dan pengamat politik, baru-baru ini menjadi sorotan dan menghebohkan Masyarakat dengan pernyataan nya dalam video yang beredar di media sosial baru-baru ini, dalam video yang di upload di kanal Youtube Refly Harun tersebut Rocky gerung dalam sebuah acara seminar mengomentari terkait kegiatan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja nya ke China Rocky gerung menyebut bahwa Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja tersebut membahas tentang mejual IKN dan di akhir cuplikan video tersebut Rocky Gerung menyebut Presiden Joko Widodo dengan sebutan “Bajingan” dan “Tolol” Pernyataan Rocky Gerung tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pejabat negara dalam hal ini adalah presiden Joko Widodo.

Sebenarnya setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapat nya dan boleh untuk menyampaikan kritik terhadap pejabat negara, hal itu juga sudah tertuang dalam pasal 28 E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Namun dalam menyampaikan pendapat dan kritik di muka umum perlu juga untuk memperhatikan beberapa hal agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi untuk menjadi tindak pidana, Berdasarkan hal tersebut, kritik yang disampaikan masyarakat kepada negara sebaiknya memang ditempatkan sebagai diskursus dalam pengambilan kebijakan publik dengan tujuan mewujudkan asas demokrasi/kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia

Lalu bagaimana hukum Indonesia melihat kejadian yang membuat kegaduhan di masyarakat ini. Aturan ihwal penghinaan terhadap presiden diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut antara lain terdapat pada Pasal 218, Pasal 219, Pasal 240 ayat dan Pasal 241. Berikut bunyi regulasi serta penjelasannya

1. Pasal 218 ayat (1) KUHP

Pasal 218 ayat (1) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”

Adapun yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Istilah yang digunakan bukan “penghinaan” tetapi “penyerangan terhadap harkat dan martabat Secara arti sebenarnya sama dengan penghinaan Yakni menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum. Termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah

2. Pasal 218 ayat (2) KUHP

Pasal 218 ayat (1) KUHP berbunyi “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”

Adapun yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.

Kritik merupakan penyampaian pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut. Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya.

Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 219 KUHP

Pasal 219 KUHP berbunyi, “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atan pidana denda paling banyak kategori IV”

4. Pasal 240 ayat (1) KUHP

Pasal 240 ayat (1) KUHP berbunyi, “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”

Adapun yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Sedangkan yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah Presiden dan Wakil Presiden dan serta menteri. Sementara “lembaga negara” adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

5. Pasal 241 ayat (1) KUHP

Pasal 241 ayat (1) KUHP berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun) atau pidana denda paling banyak kategori III.

6. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2)

No plagiat