Viral Video Asusila Sesama Jenis, Polres Balangan Amankan Fazar Bungas dan Rekannya

IMG-20251222-WA0041

Jelajah Kalimantan News, Paringin – Kepolisian Resor (Polres) Balangan bergerak cepat merespons keresahan publik setelah beredarnya video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. Dua pria pemeran dalam video tersebut akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025). Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi membeberkan kronologi lengkap kasus pornografi yang dinilai telah mencederai norma sosial masyarakat.

Kapolres menjelaskan, video tersebut diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Namun, rekaman itu baru menyebar luas dan menjadi viral pada 12 Desember 2025.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dua pemeran pria dalam video tersebut,” ungkap AKBP Yulianor Abdi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pembuatan video. Di antaranya dua unit ponsel, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai warna pink-hijau yang identik dengan latar video viral tersebut.

Menariknya, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Polres Balangan juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan.

“Keterlibatan Kemenag, MUI, dan Dinkes merupakan bentuk sinergi untuk menyikapi dampak sosial dan moral yang ditimbulkan dari kasus ini di tengah masyarakat,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, MF dan HY dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, khususnya untuk menelusuri jalur penyebaran video pribadi tersebut hingga akhirnya beredar luas di ruang publik.

Reporter Dayat 
Editor Nando

 

You cannot copy content of this page