Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam dan Dadu Marak di Landasan Timur, APH Bungkam

judisabungayamilustrasi

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Diduga warga Jalan Batu Besi RT 006 RW 09, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, dibuat resah dengan maraknya diduga praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung terang-terangan di sebuah lokasi sanggrahan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, para pelaku datang dari berbagai penjuru Kalimantan Selatan. Setiap kali digelar, arena sabung ayam tersebut dipadati pengunjung dan terkesan dilindungi pihak tertentu.

“Sudah lama berlangsung. Sepertinya tempat ini dilindungi, karena tidak pernah ada tindakan. Padahal jelas merusak mental anak-anak dan meresahkan warga,” ungkap seorang warga, Minggu (25/5/2025)

Tim investigasi media menerima kiriman video dari masyarakat yang menunjukkan praktik sabung ayam dilakukan secara terbuka, diduga tanpa ada intervensi dari pihak kepolisian. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: benarkah aparat menutup mata, atau ada indikasi keterlibatan?

Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa lokasi perjudian tersebut diduga milik seseorang berinisial H.T, yang disebut-sebut memiliki kekebalan hukum.

“Sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP jo. Pasal 481 KUHP, siapa pun yang menyediakan tempat perjudian bisa dijerat pidana. Tapi di sini seperti tak berlaku,” keluh seorang warga.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan segera menutup lokasi tersebut demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. “Kami hanya ingin hidup tenang, bersih dari praktik melanggar hukum,” tegas warga. (Nd_234)

 

 

 

 

You cannot copy content of this page