Marak Penjualan Miras di Banjarmasin, Pengawasan Lemah dan Regulasi Tak Kunjung Jelas

Screenshot_2024-11-13-15-09-04-80_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7~2

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Penjualan minuman keras (miras) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, semakin meresahkan warga. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa diduga sejumlah depot di Jalan A Yani km 1 dan km 5 Banjarmasin Timur, Jalan Veteran Banjarmasin Tengah, serta Kayu Tangi di Kecamatan Banjarmasin Utara terus melakukan aktivitas penjualan miras secara terbuka. Ironisnya, hingga kini aktivitas ini terkesan tidak mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Isai Panantulu Nyapil S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan advokat senior, menyoroti lemahnya pengawasan yang berujung pada merebaknya peredaran miras. Menurutnya, minuman keras menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya angka kriminalitas di tengah masyarakat.

(Praktisi Hukum Hukum dan Advokat Senior Isai Panantulu Nyapil S.H., M.H)

Kondisi ini diperburuk oleh lambannya proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Bertahun-tahun revisi peraturan ini tergantung tanpa kejelasan, membuat penanganan peredaran miras menjadi sulit terkendali.

Warga berharap pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi peredaran miras yang dinilai merugikan masyarakat. (Nd_234)