KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kejari HSU, Kajari dan Dua Kasi Diduga Terima Rp 804 Juta dari Sejumlah Kepala Dinas
Jelajah Kalimantan News, Amuntai – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu (APN), bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Albertinus yang menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025 diduga telah menerima aliran dana hasil pemerasan dengan total sekurang-kurangnya Rp 804 juta.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yaitu saudara ASB selaku Kasi Intelijen dan saudara TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU, serta pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK mengungkap, uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Menurut Asep, modus yang digunakan yakni dengan ancaman akan memproses laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU apabila para kepala dinas tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat terkait dinas-dinas tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.
Dalam rentang waktu November hingga Desember 2025, APN diduga menerima uang melalui dua klaster perantara. Melalui Taruna Fariadi (TAR), APN diduga menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU RHM sebesar Rp 270 juta serta dari Direktur RSUD HSU EVN sebesar Rp 255 juta.
Sementara itu, melalui Asis Budianto (ASB), APN diduga menerima uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU YND sebesar Rp 149,3 juta. Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp 63,2 juta dari sejumlah pihak dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU yang dilakukan APN dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga berasal dari pencairan tambahan uang persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta tanpa dilengkapi surat perjalanan dinas (SPPD), serta pemotongan anggaran dari sejumlah seksi di Kejari HSU.
“APN juga diduga menerima penerimaan lain sebesar Rp 450 juta, dengan rincian transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU serta Rp 45 juta dari Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus hingga November 2025,” ungkap Asep.
Peran Kasi Datun Terungkap
KPK turut membeberkan peran Taruna Fariadi (TAR) yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kabupaten HSU sejak tahun 2022. Selain berperan sebagai perantara APN, TAR juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar.
Rinciannya, pada tahun 2022 TAR diduga menerima Rp 930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU, serta pada tahun 2024 menerima Rp 140 juta dari pihak rekanan.
Asep menegaskan, berdasarkan keterangan saksi, ancaman hukum yang disampaikan para tersangka hanyalah modus, karena pada kenyataannya tidak terdapat perkara atau pengadaan barang dan jasa yang sedang ditangani di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
“Ancaman itu hanya sebagai modus. Seolah-olah ada laporan dan permasalahan di SKPD, kemudian pejabatnya dihubungi dan diminta menyerahkan uang,” pungkasnya. (Red/Nd_234)






