Rokok Ilegal Banjiri Pasar Kalsel, Omzet Pelaku Usaha Legal Tergerus hingga 40 Persen

0
IMG_20260822_162758

Jelajah Kalimantan News, Banjar – Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai semakin mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar kawasan perkotaan, rokok tanpa pita cukai disebut telah menembus pelosok hingga wilayah hulu sungai.

Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menggagalkan pengiriman 2.504.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Penindakan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) saat petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana pengangkut di atas KM Dharma Rucitra 1.

Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang masih berada di atas kapal. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan pengemudi di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian mencari keberadaan pengemudi di sekitar pelabuhan, namun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pengemudi.

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak DLU untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Hasilnya, ditemukan 313 paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau berupa 124.200 bungkus atau 2.504.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti bersama satu unit truk Colt Diesel kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk menjalani penelitian lebih lanjut.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3.738.920.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.438.452.280.

Namun, persoalan rokok ilegal tidak berhenti pada potensi kerugian penerimaan negara. Peredaran produk ilegal tersebut juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha yang menjalankan perdagangan rokok secara legal.

Salah seorang pelaku usaha mengungkapkan, rokok ilegal saat ini semakin mudah ditemukan di pasaran. Bahkan, peredarannya dinilai telah menjangkau hampir seluruh kawasan.

“Sekarang peredarannya sudah sangat masif. Seluruh kawasan sudah terjangkau,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan dan keberlangsungan usaha. Persaingan harga menjadi salah satu persoalan utama karena rokok ilegal dapat ditawarkan dengan harga yang lebih murah.

Dampaknya pun mulai terlihat pada omzet usaha.

“Ini saja kita tinggal 40 persen, padahal belum sampai tiga bulan,” ungkapnya.

Ia menilai maraknya rokok ilegal berpotensi semakin menekan pelaku usaha legal apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Kalau lama-lama dibiarkan, pasti dampaknya semakin besar,” katanya.

Pelaku usaha tersebut juga berharap masyarakat, khususnya pedagang kecil, semakin memahami dampak perdagangan rokok ilegal dan tidak ikut menjadi bagian dari rantai distribusinya.

Ia juga mengapresiasi langkah Bea Cukai yang menggagalkan pengiriman 2,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti.

“Harapan kita, semakin ke belakang peredarannya semakin kecil. Memang untuk dihilangkan tidak bisa, tetapi jumlahnya jangan sampai luar biasa seperti sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK/YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. H. Ahmad Murjani, M.Kes., mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal kini telah menjadi persoalan yang cukup luas.

Menurutnya, rokok ilegal tidak lagi hanya beredar di kota, tetapi sudah masuk ke desa-desa hingga wilayah hulu sungai.

“Di desa sudah, kalau kota ya sudah masuk di desanya. Sampai ke hulu sungai, ke ujung-ujung sana sudah,” ujarnya.

Ahmad Murjani menilai keberadaan pasar menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran rokok ilegal sulit dihentikan. Selama permintaan masyarakat masih ada dan barang mudah diperoleh, pedagang akan tetap memiliki peluang untuk menjualnya.

“Namanya pasar, orang pasti cari yang lebih murah,” katanya.

Karena itu, ia menilai penanganan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya mengandalkan pedagang untuk menghentikan penjualan, tetapi juga harus dibarengi dengan pengawasan terhadap rantai distribusi dan penegakan hukum terhadap pihak yang memasok barang ilegal tersebut.

“Pedagang besar sendiri tidak bisa. Selama barang ada, dia bisa jual,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara konsisten.

“Masyarakat berharap adanya aturan hukum dan tindakan,” ujarnya.

Penindakan 2,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan serius di Kalsel.

Di satu sisi, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai. Di sisi lain, pelaku usaha legal menghadapi persaingan tidak sehat akibat produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.

Sementara bagi konsumen, harga murah menjadi salah satu daya tarik utama. Namun, kondisi tersebut pada akhirnya dapat memperkuat pasar rokok ilegal apabila masyarakat terus membeli produk tanpa pita cukai.

Bea Cukai saat ini masih melakukan penelitian terhadap temuan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak-pihak yang berkaitan dengan barang bukti juga masih dalam proses penelitian.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan nilai barang mencapai sekitar Rp3,74 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp2,44 miliar, penggagalan pengiriman tersebut menjadi salah satu penindakan penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. (Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page