Korupsi Ambulans Desa Terbongkar, Kades Bihara Hilir Resmi Jadi Tersangka

IMG-20251222-WA0041

Jelajah Kalimantan News, Paringin – Kepolisian Resor (Polres) Balangan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan Kepala Desa Bihara Hilir berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi dalam press rilis yang digelar di Mapolres Balangan, Senin (22/12/2025).

Kapolres mengungkapkan, MS diduga melakukan pengadaan barang secara fiktif untuk memperkaya diri sendiri. Modus yang digunakan adalah dengan menganggarkan pembelian satu unit mobil ambulans desa, namun pengadaan tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan anggaran desa,” ujar AKBP Yulianoor Abdi.

Dijelaskan, Pemerintah Desa Bihara Hilir pada TA 2024 menganggarkan pembelian satu unit mobil ambulans desa sebesar Rp195.000.000, ditambah honor tim pengadaan sebesar Rp5.674.500. Namun dalam praktiknya, mobil ambulans tersebut tidak pernah dibelanjakan alias fiktif.

Meski demikian, tersangka diduga tetap mencairkan anggaran dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah kegiatan pengadaan telah direalisasikan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Balangan tertanggal 11 November 2025, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.674.500.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa periode 2019–2027, dokumen SPJ fiktif, serta dokumen pengajuan pencairan anggaran desa.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan untuk proses hukum tahap pertama (Tahap I).

“Kami masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan,” pungkas AKBP Yulianoor Abdi.

Reporter Dayat 
Editor Nando

You cannot copy content of this page