Operasi Sikat II Intan 2026, Polda Kalsel Ringkus 126 Tersangka dan Sita Sabu, Miras hingga Kendaraan Hasil Kejahatan
Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026. Selama 15 hari pelaksanaan operasi, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal dan mengamankan 126 tersangka dari berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan 3C (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor).
Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026), dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang, S.H., S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., serta Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Dedy Yudanto, S.H., S.I.K., M.A.
Kombes Pol. Frido Situmorang menjelaskan, Operasi Sikat II Intan 2026 merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang bertujuan menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kalimantan Selatan.
“Operasi berlangsung selama 15 hari, mulai 17 hingga 31 Juli 2026, dengan melibatkan 333 personel gabungan yang terdiri dari 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel Polres jajaran,” ujarnya.
Operasi difokuskan di lima wilayah hukum yang menjadi target operasi (TO), yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.
Selama pelaksanaan operasi, kepolisian menangani 94 laporan polisi dan berhasil mengamankan 126 tersangka, terdiri dari 118 laki-laki dan delapan perempuan.
Sebanyak 114 tersangka diamankan dalam Operasi Sikat II Intan 2026 berdasarkan 89 laporan polisi, sedangkan 12 tersangka lainnya ditangkap dari pengungkapan lima kasus kejahatan jalanan atau 3C.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan maupun berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu dengan berat total 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, delapan jerigen tuak, 19 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh lembar STNK, dua buku BPKB, 29 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai sebesar Rp14.422.000, serta 65 barang bukti lainnya.
“Pengungkapan besar ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan dan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti melalui analisis serta penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik,” tegas Kombes Pol. Frido Situmorang.
Polda Kalsel menegaskan, Operasi Sikat II Intan 2026 menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sasaran penindakan tidak hanya pelaku 3C, tetapi juga aksi premanisme, pemalakan, pungutan liar di tempat-tempat keramaian, peredaran gelap narkotika, hingga praktik perjudian.
Selain itu, kepolisian juga akan terus menindak pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor, barang elektronik, dan perhiasan, serta menertibkan peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Polda Kalsel mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada aparat kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kalimantan Selatan. (Humas/Nd_234)






