Pemerhati ULM Isai Panantulu Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Kepala LPPM dan Dewan Pengawas, Desak Irjen Kemendiktisaintek Lakukan Evaluasi
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Dugaan rangkap jabatan di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menjadi sorotan. Pemerhati ULM, Isai Panantulu Nyapil, SH., MH., meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan evaluasi terhadap dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Sentral Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sekaligus anggota Dewan Pengawas (Dewas) ULM.
Menurut Isai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menilai fungsi Dewan Pengawas sebagai pengawas kebijakan akan kehilangan independensi apabila dijalankan oleh seseorang yang juga menduduki jabatan sebagai pelaksana.
“Secara prinsip, pengawas dan pelaksana tidak boleh dirangkap. Jika seseorang menjadi Dewan Pengawas sekaligus Kepala LPPM, maka muncul pertanyaan bagaimana independensi pengawasan dapat berjalan karena yang bersangkutan berpotensi mengawasi kebijakan yang juga dilaksanakannya sendiri,” ujar Isai.
Polemik ini bermula dari adanya pertanyaan mengenai diperbolehkannya rangkap jabatan di lingkungan ULM, khususnya terkait keanggotaan Senat Universitas dan Dewan Pengawas. Berdasarkan informasi yang berkembang, larangan rangkap jabatan di Senat Universitas berlaku bagi pejabat tertentu, seperti Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI), dan Ketua Laboratorium. Sementara jabatan yang bersifat ex officio, seperti Rektor dan Dekan yang menjadi anggota senat, tetap diperbolehkan.
Namun demikian, Isai menegaskan bahwa ketentuan mengenai Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) memiliki dasar hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dengan aturan keanggotaan senat.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang tata kelola Badan Layanan Umum yang mensyaratkan calon anggota Dewan Pengawas bukan merupakan Pegawai BLU yang sedang menjabat sebagai Pejabat Pengelola BLU. Apabila masih menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebelum atau pada saat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
“Aturan itu dibuat untuk menjaga independensi Dewan Pengawas. Dewan Pengawas memiliki tugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU. Karena itu, kedua fungsi tersebut harus dipisahkan agar tidak terjadi konflik kepentingan,” jelasnya.
Isai menambahkan, apabila Kepala LPPM ULM memang termasuk dalam kategori Pejabat Pengelola BLU, maka pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BLU patut dikaji karena berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan pengelola sebelum diangkat menjadi Dewan Pengawas.
Selain meminta klarifikasi dari pihak Universitas Lambung Mangkurat, Isai juga mendorong agar Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut guna memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan persoalan personal, tetapi menyangkut tata kelola perguruan tinggi yang baik. Semua pihak tentu berharap ULM menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Lambung Mangkurat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut maupun penjelasan mengenai status Kepala LPPM sebagai Pejabat Pengelola BLU. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak ULM, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Nd_234)






