Sinergi Bea Cukai, BAIS TNI, Denpom dan AVSEC Berbuah Hasil, Rokok Ilegal Rp6,28 Miliar dan Emas Rp2,88 Miliar Disita
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Bea Cukai Banjarmasin memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai melalui sinergi lintas instansi. Dalam dua penindakan terpisah pada September 2026, petugas berhasil mengamankan 4.230.400 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp6,28 miliar serta 1.126,97 gram emas yang hendak dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Dua penindakan tersebut melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, mencegah pelanggaran ekspor, serta melindungi penerimaan negara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menegaskan bahwa koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya, Selasa (13/10/2026)
Penindakan pertama berlangsung pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 03.45 WITA, di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Banjarmasin bersinergi dengan Denpom XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk menindak dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 211.600 bungkus atau setara 4.230.400 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Barang bukti tersebut tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total perkiraan nilai barang mencapai Rp6.282.144.000, sedangkan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi diperkirakan sebesar Rp4.093.398.496.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan rokok ilegal tersebut, Tonny menyampaikan bahwa proses penelitian masih berlangsung. Informasi lebih lengkap mengenai hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah prosesnya berkembang.
Penindakan kedua dilakukan pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Kasus ini bermula ketika petugas AVSEC melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati citra yang diduga menunjukkan adanya emas di dalam tas jinjing atau hand carry milik seorang penumpang yang akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Dalam pemeriksaan bersama, petugas menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan berat total 1.126,97 gram atau sekitar 1,13 kilogram.
Emas tersebut dibawa oleh seorang warga negara India berinisial MR dan tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean yang dipersyaratkan.
Nilai emas diperkirakan mencapai Rp2.882.925.915,74. Sementara itu, potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas ekspor emas tersebut diperkirakan sebesar Rp360.366.000.
Penumpang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan kepada awak media, Tonny menjelaskan bahwa perkara dugaan pelanggaran ekspor emas tersebut telah memasuki tahap penyidikan. MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kasus tersebut berkaitan dengan jaringan internasional atau jaringan di dalam negeri. Penelusuran masih dilakukan oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada 2 Oktober 2026.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyampaikan bahwa koordinasi awal dengan penyidik Bea Cukai telah dilakukan. Selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu penyerahan berkas perkara tahap pertama untuk diteliti kelengkapannya.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengenai dugaan keterlibatan tersangka dalam pengiriman emas sebelumnya, pihak Bea Cukai menyebut bahwa MR baru pertama kali datang ke Banjarmasin. Adapun dugaan mengenai jaringan, asal-usul emas, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan kepabeanan sebelum membawa emas atau barang bernilai tinggi ke luar negeri.
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Selain itu, sejak 23 Desember 2025, PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
Masyarakat yang berencana membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan pemenuhan kewajiban bea keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Pengawasan di bandara juga terus diperkuat melalui koordinasi petugas AVSEC dan instansi terkait. Pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray menjadi salah satu langkah untuk mendeteksi barang bawaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kerja sama dengan TNI, AVSEC, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, mencegah pelanggaran ketentuan ekspor, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Kedua penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan kepabeanan dan cukai membutuhkan koordinasi yang kuat, pertukaran informasi yang efektif, serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
#GempurRokokIlegal #BeaCukaiMakinBaik






