Musik Panting dan Warisan Budaya Banua Resmi Kantongi Sertifikat KIK, Pemprov Kalsel: Harus Dijaga Bersama
Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk musik Panting sebagai bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.
Sertifikat tersebut diterima Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj. Galuh Tantri Narindra, yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel di Novotel Banjarmasin Airport Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).
Tak hanya musik Panting, sejumlah kesenian tradisional khas Banua lainnya juga memperoleh sertifikat pencatatan KIK, di antaranya Kurung-kurung Hantak, Kuriding, Kintung, dan Gamalan Banjar.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari kegiatan serentak Kementerian Hukum di seluruh Indonesia sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya daerah agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Kalsel bersama 22 perguruan tinggi di Kalsel guna memperkuat pengembangan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Usai kegiatan, Hj. Galuh Tantri Narindra menyampaikan apresiasi Gubernur Kalsel H. Muhidin terhadap langkah Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan layanan hukum bagi masyarakat.
Menurut Tantri, terdapat tiga agenda penting yang menjadi perhatian Pemprov Kalsel. Pertama, program magang mahasiswa melalui Pos Bantuan Hukum Desa yang digagas Gubernur H. Muhidin untuk mendekatkan layanan hukum hingga ke desa-desa.
“Kami berharap mahasiswa dapat terlibat langsung membantu masyarakat desa melalui Pos Bantuan Hukum sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Agenda kedua yakni pengembangan kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi guna mendorong inovasi dan perlindungan hasil karya akademik di Kalimantan Selatan.
Sementara agenda ketiga adalah pemberian sertifikat pencatatan kekayaan intelektual terhadap aset budaya daerah seperti Panting, Kuriding, Kintung dan Gamalan Banjar.
“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual milik Kalimantan Selatan sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” katanya.
Tantri juga menyampaikan pesan Gubernur H. Muhidin agar seluruh elemen masyarakat terus bersinergi menjaga budaya Banua.
“Dengan adanya perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual komunal, budaya daerah kita memiliki pengakuan dan perlindungan yang kuat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem mengatakan kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan meningkatkan pelayanan bantuan hukum sekaligus membangun ekosistem kekayaan intelektual di Kalsel.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi dan hasil riset yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus-kampus, hasil penelitian mahasiswa dan dosen diharapkan dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi dan memiliki hak paten.
“Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti China dalam jumlah paten teknologi. Karena itu, kita ingin mendorong lahirnya inovator-inovator baru dari Kalsel,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, para kepala divisi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Kepala LLDIKTI Wilayah XI, perwakilan perguruan tinggi se-Kalsel, akademisi, serta tamu undangan lainnya. (Adpim/Nd_234)






