Dua Muskot PMI Banjarmasin Berujung Gugatan, Borneo Law Firm Desak Pelantikan 1 September Ditunda

0
IMG_20260829_143646

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Sengketa yang bermula dari adanya dua Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan H. Aftahuddin melalui kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm dan telah didaftarkan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Aftahuddin mendalilkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil Muskot yang digelar pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin.

Dalam perkara tersebut, Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Tergugat I, sedangkan Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih Hj. Ananda menjadi Tergugat II. Sementara H. Puar Junaidi selaku Plt Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Persoalan yang dibawa ke meja hijau bukan sekadar perebutan posisi ketua. Borneo Law Firm menyebut terdapat sejumlah aspek organisatoris dan hukum yang harus diuji, mulai dari kewenangan penyelenggaraan Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan, kewenangan panitia, hingga penerbitan surat keputusan pengesahan kepengurusan.

Menurut dalil penggugat, Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 telah menetapkan H. Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2026–2031.

Hasil tersebut disebut dituangkan dalam Berita Acara Muskot dan sejumlah dokumen organisasi.

Namun, belum berselang satu bulan, kembali digelar Muskot pada 1 Agustus 2026. Forum kedua tersebut kemudian menghasilkan Hj. Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Munculnya dua hasil Muskot inilah yang menjadi inti sengketa.

Kuasa hukum penggugat mempertanyakan mengapa Muskot kembali dilaksanakan pada 1 Agustus setelah sebelumnya terdapat hasil Muskot 12 Juli yang menurut penggugat telah menetapkan ketua terpilih.

“Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana mungkin terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang telah menetapkan Ketua terpilih, kemudian dilaksanakan kembali Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa terlebih dahulu terdapat penyelesaian atau pembatalan yang sah terhadap hasil Muskot sebelumnya,” ujar Direktur Utama Borneo Law Firm, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.

Pazri menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan secara sepihak bahwa Muskot 1 Agustus 2026 pasti tidak sah.

Sebaliknya, seluruh persoalan tersebut, menurut dia, justru dimintakan untuk diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Borneo Law Firm menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan dasar hukum untuk membuktikan dalil gugatan.

Beberapa pertanyaan yang akan diuji antara lain dasar pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026, status hasil Muskot 12 Juli, legalitas peserta dan pemilik hak suara, terpenuhi atau tidaknya kuorum, serta kesesuaian tahapan pencalonan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan pembentukan dan kewenangan Panitia Muskot serta dugaan adanya pencampuran kewenangan antara pengurus, Plt atau Karateker dengan panitia penyelenggara.

Pazri mengatakan tim hukumnya tidak hanya mengandalkan argumentasi, tetapi juga akan menghadirkan bukti dokumen.

“Ketika kami bertarung, kami buktikan semua dasar secara ilmiah, bukan sekadar hafalan. Semua dalil yang kami sampaikan akan kami buktikan,” tegasnya.

Ia menyebut tim hukum telah melakukan telaah terhadap sejumlah ketentuan AD/ART serta Peraturan Organisasi PMI.

Menurut Pazri, terdapat banyak ketentuan yang menurut analisis pihaknya berkaitan dengan proses Muskot 1 Agustus 2026 dan perlu diuji dalam persidangan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan dalil penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum karena perkara masih dalam proses.

Borneo Law Firm juga menegaskan bahwa Muskot 12 Juli 2026, menurut penggugat, bukan forum yang muncul secara tiba-tiba.

Pelaksanaannya disebut melalui rangkaian proses organisasi dan dilengkapi berbagai dokumen, antara lain undangan, daftar hadir, tata tertib, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Masa Bakti 2020–2025, berita acara Muskot, serta dokumen pencalonan dan dukungan terhadap calon ketua.

Dalam gugatan disebut terdapat delapan suara yang memiliki hak suara dari sejumlah unsur organisasi PMI Kota Banjarmasin.

Penggugat juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Muskot 12 Juli disaksikan oleh perwakilan Pengurus Pusat PMI dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Persoalan kuorum juga menjadi salah satu bagian yang akan dibuktikan.

Menurut kuasa hukum, meskipun terdapat persoalan mengenai kehadiran salah satu unsur, pihaknya meyakini kuorum dalam Muskot 12 Juli telah terpenuhi.

“Pada saat itu secara kuorum terpenuhi. Tetapi yang harus dilihat bukan hanya siapa yang hadir, melainkan bagaimana hak suara itu diberikan dan dijalankan berdasarkan ketentuan organisasi,” jelas Pazri.

Polemik semakin berkembang setelah Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025–2030.

SK tersebut menjadi salah satu objek dalam gugatan PMH.

Penggugat meminta PN Banjarmasin menyatakan penerbitan SK tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap penggugat.

“Ketika terdapat dua hasil Muskot yang bertentangan, seharusnya status dan keabsahan hasil sebelumnya terlebih dahulu diselesaikan. Jangan sampai keputusan pengesahan justru menjadi dasar untuk menciptakan keadaan baru sebelum persoalan pokoknya diuji,” kata Pazri.

Salah satu poin paling mencolok dari gugatan tersebut adalah permintaan agar pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilakukan terlebih dahulu.

Permintaan itu dituangkan dalam permohonan provisi kepada PN Banjarmasin.

Borneo Law Firm meminta agar selama perkara berjalan, pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dihentikan sementara.

Penggugat juga meminta penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026 dihentikan sementara serta pelantikan pengurus berdasarkan hasil Muskot tersebut tidak dilaksanakan.

“Pesan kami sederhana: jangan melantik terlebih dahulu. Bukan karena kami ingin mengambil alih kewenangan organisasi, tetapi karena saat ini sudah ada gugatan PMH yang resmi terdaftar dan persoalan keabsahan proses tersebut sedang dimintakan pemeriksaan kepada pengadilan,” tegas Pazri.

Ia mengingatkan, pelantikan ketika sengketa masih diperiksa berpotensi menciptakan keadaan organisatoris baru.

Jika nantinya pengadilan menemukan adanya persoalan hukum dalam proses sebelumnya, menurut dia, keadaan baru tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.

Dalam permohonan provisi, penggugat meminta pengadilan:

Menghentikan sementara pelaksanaan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026;

Menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026;

Memerintahkan agar pelantikan pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilaksanakan selama perkara diperiksa; dan

Mencegah perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara berlangsung.

Namun, kuasa hukum menegaskan permohonan tersebut masih sebatas permintaan kepada majelis hakim.

Artinya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pelantikan harus dihentikan.

“Karena itu kami meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum. Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” ujar Pazri.

Dalam pokok gugatannya, H. Aftahuddin meminta PN Banjarmasin menyatakan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih Masa Bakti 2026–2031 berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026.

Penggugat juga meminta hasil Muskot 12 Juli dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, penggugat meminta SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap dirinya.

Penggugat juga meminta agar para pihak menghormati dan tidak menghalangi dirinya menjalankan kedudukan dan kewenangannya berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026.

“Bukan Sekadar Perebutan Jabatan”

Kuasa Hukum Borneo Law Firm, Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata mengenai perebutan jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Menurutnya, perkara ini menyangkut kepastian hukum serta tertib organisasi.

“Dengan adanya perkara yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan keadaan baru sebelum keabsahan proses Muskot dan keputusan yang disengketakan diuji serta diputus oleh pengadilan,” ujarnya.

Sementara Pazri menyatakan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil gugatan di persidangan.

“Kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menguji dan menilai seluruh bukti. Yang kami minta sekarang adalah jangan menciptakan keadaan baru melalui pelantikan sebelum persoalan hukumnya jelas. Gugatan sudah resmi didaftarkan pada 28 Agustus 2026. Mari hormati proses hukum,” katanya.

Dengan resmi didaftarkannya gugatan PMH tersebut, sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin kini memasuki proses hukum.

Keabsahan Muskot 12 Juli 2026 dan Muskot 1 Agustus 2026, kewenangan penyelenggara, peserta dan hak suara, kuorum, proses pencalonan, hingga SK pengesahan PMI Provinsi akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Untuk saat ini, seluruh dalil yang diajukan penggugat masih harus diuji dalam persidangan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Keterangan Perkara:

Jenis Perkara: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pengadilan: Pengadilan Negeri Banjarmasin

Tanggal Pendaftaran: 28 Agustus 2026

Penggugat: H. Aftahuddin

Tergugat I: Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan Cq. Ketua

Tergugat II: Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih Hj. Ananda

Turut Tergugat: H. Puar Junaidi selaku Plt Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin

Pokok Sengketa: Keabsahan Muskot PMI Kota Banjarmasin 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026 serta SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026. (Nd_234)

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page