BNNP Kalsel Ungkap Peredaran Sabu 271 Gram di Banjar dan Banjarmasin, Dua Tersangka Ditangkap
JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu. Dua kasus besar terungkap dalam operasi yang dilakukan pada bulan September dan Oktober 2024, dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 271 gram.
Kombes Andri Koko Prabowo S.I.K., M.H Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel menerangkan, Kasus pertama terjadi pada 25 September 2024 di Desa Banua Anyar Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Tersangka bernama Wahyudin alias Udin alias Bubut berhasil diamankan di sebuah kebun karet setelah petugas BNNP menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Wahyudin kedapatan memiliki dua paket besar sabu dengan berat bersih 173,23 gram. Setelah proses pengujian laboratorium, sebanyak 173,18 gram sabu dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Kasus kedua terungkap pada 18 Oktober 2024 di Jalan A. Yani Km 6, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Petugas BNNP menangkap seorang pria bernama Ahmad Syaifullah alias Iful di gerbang batas kota Banjarmasin. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 98,16 gram. Setelah dilakukan pengujian, sebanyak 97,59 gram sabu dimusnahkan.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di BNNP Kalsel. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BNNP Kalsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.(Nd_234)