BNNP Kalsel Musnahkan 506,29 Gram Sabu: Tiga Kasus, Lima Tersangka Terjerat!

mp0j67uvsx8bl0w

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Komitmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan secara tegas. Sebanyak 506,29 gram sabu hasil dari tiga kasus narkotika dimusnahkan dalam kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti yang digelar pada Selasa (24/6) pagi di Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin.

Barang haram tersebut berasal dari tiga pengungkapan berbeda yang melibatkan lima tersangka laki-laki, termasuk seorang oknum anggota polisi aktif.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator khusus, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, perwakilan instansi terkait seperti Polda Kalsel, Kejari Banjarmasin, Balai POM, Bea Cukai Kalselteng, serta tokoh masyarakat dan agama.

Rangkaian Kasus, Ungkap Jaringan

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut diungkap selama April–Mei 2025.

Kasus pertama, 23 April, tersangka Andri diringkus di Hotel Blue Atlantik, Banjarmasin, dengan sabu seberat 4,97 gram. Hasil pengembangan mengarah kepada Amat, warga Gang Sadar, Kelayan A, yang turut ditangkap.

Kasus kedua, 29 April, tersangka Udin Dargum, residivis, ditangkap di Jalan A. Yani Km 48 Astambul, Kabupaten Banjar, membawa 504 gram sabu. Rencananya, sabu akan dikirim ke Barabai, HST. Melalui control delivery, petugas meringkus penerima barang, Madi, yang ternyata anggota Polres Hulu Sungai Tengah.

Kasus ketiga, 22 Mei, tersangka Novi Saputra ditangkap di kawasan Pelaihari-Pembataan, Banjarbaru, dengan barang bukti sabu 4,70 gram. Pengembangan kasus ini mengarah ke satu orang berstatus DPO berinisial AM.

Ketiga kasus ini punya jaringan masing-masing. Kami terus memetakan dan mengembangkan penyelidikan hingga ke pelaku jaringan di atasnya,” ungkap Kombes Andri.

Perang Tak Bisa Sendiri

Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sisa sabu dimusnahkan di hadapan publik sebagai bukti transparansi proses hukum dan komitmen pemberantasan narkoba.

Dalam pernyataannya, Kombes Andri Koko juga menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen masyarakat.

Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami butuh dukungan penuh masyarakat, termasuk peran media,” tegasnya.

Ancaman Nyata, Perlu Kerja Sama Nyata

Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pengingat akan ancaman nyata peredaran narkotika yang terus menyasar berbagai lapisan masyarakat. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran, sinergi, dan keberanian melaporkan.

Dengan pemusnahan ini, BNNP Kalsel berharap dapat mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi narkoba di Banua. (Nd_234)

 

 

 

You cannot copy content of this page