Unit Reskrim Polsek Cempaka, Berhasil Bekuk MBA di Banjarbaru, Amankan Sabu dan Barang Bukti Lain,

Screenshot_2024-05-18-13-31-33-99_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12~2

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Jum’at (17/5/2024) Unit Reskrim Polsek Cempaka, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Feliks Harianja, SH., mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Pesona Bumi Banjarbaru, Komplek Cempaka Indah No.15 Blok Berlian Rt.001 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Operasi yang digelar pada Jumat (17/5) ini berhasil menangkap tersangka berinisial “MBA”, seorang pria berusia 21 tahun yang beralamat di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,06 gram

– 1 (satu) lembar kertas tisu

– 1 (satu) bungkus kotak rokok bertuliskan Naxan

– 1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna hitam

Tersangka MBA kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Cempaka Banjarbaru AKP Syuaib Abdullah S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kanit Reskrim IPDA Felik Harianja, SH., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cempaka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru, serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum. (Nd_234)