Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Balangan: Korban RH Dibacok Saat Pulang Antar Teman

IMG-20250914-WA0044

Jelajah Kalimantan News, Balangan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pelajau, Kecamatan Batumandi, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial AN, yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (2/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Korban berinisial RH ketika itu baru saja mengantarkan temannya pulang ke rumah di Desa Pelajau. Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba dihampiri oleh pelaku AN yang membawa senjata tajam jenis samurai.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung membacok korban hingga mengenai tangan bagian kiri. Akibat serangan tersebut, korban berteriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Melihat banyak warga, pelaku AN langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban RH kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batumandi. Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka AN berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kini, tersangka AN bersama barang bukti diamankan di Mapolres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter Dayat
Editor Nando


 

 

You cannot copy content of this page