Sengketa Harta Gono-Gini Pascacerai, Hj Lailan Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polda Kalsel

0
IMG-20260915-WA0041~2

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Persoalan harta bersama atau harta gono-gini pascaperceraian antara Hj. Lailan Hayati Binti M. Kusasi Manan dan H. Hilmi Bin H. Siman belum berakhir.

Sengketa yang melibatkan aset berupa tanah, rumah, hingga sejumlah properti tersebut kini berkembang ke ranah hukum pidana.

Hj. Lailan melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Kalimantan Selatan. Laporan tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan dan telah berjalan sekitar lima bulan.

Persoalan ini berawal dari hubungan perkawinan Hj. Lailan Hayati dan H. Hilmi Bin H. Siman yang berlangsung sejak 28 November 1974.

Perkawinan tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama Kota Banjarmasin dengan Kutipan Nikah Nomor 3270467/Km/1974 tertanggal 14 Desember 1974.

Setelah menjalani rumah tangga selama puluhan tahun, keduanya kemudian sepakat mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan Agama Banjarmasin.

Perkara perceraian tersebut tercatat dengan Nomor 1478/Pdt.G/2022/PA.Bjm, dengan Akta Cerai Nomor 331/AC/2023/PA.Bjm yang berkekuatan hukum tetap pada 27 April 2023.

Selama perkawinan, keduanya disebut memiliki sejumlah harta bersama yang tersebar di beberapa daerah, antara lain Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Depok, Bogor dan Lombok.

Jumlah aset yang menjadi bagian dari persoalan tersebut disebut mencapai kurang lebih ratusan aset.

Ada Kesepakatan Pembagian Harta

Dalam upaya menyelesaikan persoalan pascaperceraian, kedua belah pihak kemudian membuat Perjanjian dan Kesepakatan Bersama pada 19 April 2023.

Perjanjian tersebut di-waarmerking oleh Notaris Juhriansyah, S.H., M.Kn., dengan Nomor Waarmerking 630/IV/2023.

Dalam kesepakatan tersebut diatur sejumlah hal mengenai pembagian harta bersama serta penyelesaian persoalan keluarga setelah perceraian.

Salah satu poin yang kini menjadi perhatian adalah poin 8, yang pada pokoknya menyebut rumah tinggal yang ditempati Hj. Lailan di Jalan Pramuka Gang Muhajirin Nomor 01 Banjarmasin menjadi hak milik Hj. Lailan sebagai tempat tinggal setelah perceraian.

Selain itu, poin 9 mengatur mengenai pencabutan laporan atau pengaduan pidana terhadap anak mereka, Mujahidin Bin H. Hilmi.

Namun menurut pihak Hj. Lailan, sejumlah kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Salah satunya berkaitan dengan laporan pidana terhadap Mujahidin.

Perkara tersebut kemudian tetap berlanjut hingga Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 737/Pid.B/2023/PN Bjm.

Dalam putusan yang dibacakan pada 14 Desember 2023, Mujahidin Bin H. Hilmi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga dan dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.

Berawal dari Brankas Berisi Sertifikat

Persoalan lain muncul terkait brankas yang berisi sertifikat-sertifikat harta bersama, termasuk sertifikat rumah yang ditempati Hj. Lailan.

Menurut pihak Hj. Lailan, saat itu H. Hilmi masih menguasai kunci brankas yang berada di rumah tersebut.

H. Hilmi disebut datang untuk membuka brankas, namun Hj. Lailan tidak membukakan pintu karena mempertahankan haknya atas rumah yang ditempati.

Persoalan tersebut kemudian berujung pada gugatan wanprestasi yang diajukan H. Hilmi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Gugatan itu berkaitan dengan tindakan Hj. Lailan yang tidak membukakan rumah untuk keperluan membuka brankas.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan. Dalam perkara tersebut, perjanjian yang dibuat kedua belah pihak menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Sementara itu, pihak Hj. Lailan menyebut sertifikat rumah sempat dititipkan kepada Notaris Nadya. Untuk mengambil sertifikat tersebut diperlukan tanda tangan bersama, namun menurut pihak Hj. Lailan, tanda tangan dari H. Hilmi tidak pernah diberikan.

Pihak Hj. Lailan juga mempersoalkan sertifikat rumah yang disebut telah dimasukkan dalam objek kuasa jual tanpa persetujuan dari dirinya.

Hak Sewa Ruko dan Hasil SPBU Turut Dipersoalkan

Tak hanya rumah dan sertifikat, Hj. Lailan juga mempersoalkan haknya atas hasil sewa ruko dan pendapatan SPBU yang menurut pihaknya termasuk dalam kesepakatan pembagian harta bersama.

Menurut pihak Hj. Lailan, H. Hilmi diduga tidak memberikan bagian yang menjadi haknya sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.

Atas persoalan tersebut, Hj. Lailan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan penggelapan ke Polda Kalsel.

Pihaknya menyebut penyidik hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Kuasa hukum Hj. Lailan dari Kantor Advokat Machfuyana & Rekan menyatakan pendampingan hukum diberikan untuk memperjuangkan hak kliennya sekaligus mendapatkan kejelasan atas pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama pascaperceraian.

Kantor Advokat Machfuyana & Rekan beralamat di Kompleks Bunyamin III Nomor 6 Blok C2, RT 13, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Perkara ini masih berproses. Dugaan penggelapan yang dilaporkan Hj. Lailan di Polda Kalsel masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, substansi laporan dan pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page