Prianto Laporkan Dugaan Rekayasa Hukum: Soroti Intimidasi dan Penyerobotan Lahan oleh PT. NPR

IMG-20250823-WA0064

Jelajah Kalimantan News, Palangka Raya – Prianto, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, akhirnya angkat bicara terkait laporan hukum yang dilayangkan PT. Nusa Persada Resources (NPR) terhadap dirinya. PT. NPR menuduh Prianto melakukan pendudukan hutan tanpa izin. Namun, Prianto menilai tuduhan itu hanyalah bentuk rekayasa hukum sekaligus intimidasi untuk menutupi dugaan pelanggaran perusahaan.

“Pasal 78 Ayat 3 Jo 50 Ayat 2 yang dituduhkan kepada saya, saya yakini sebagai rekayasa hukum. Ini upaya intimidasi untuk menutupi masalah pemberian tali asih yang tidak transparan di area 190 hektare. Akibatnya, saya dan masyarakat dirugikan hingga Rp 5,1 miliar,” ujar Prianto di Polres Barito Utara, Kamis (21/8/2025).

Selain menyoroti PT. NPR, Prianto juga menuding keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Ia menduga penggunaan surat kelompok tani fiktif dan klaim batas desa yang tidak sah dijadikan dasar untuk menyerobot lahan ladang berpindah miliknya dan masyarakat Karendan.

Untuk itu, Prianto meminta perhatian dari Presiden RI, Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, DPR RI, hingga aparat hukum di Kalimantan Tengah agar kasus ini diusut tuntas. Ia bahkan mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum aparat maupun perusahaan, diperiksa terkait dugaan suap, penggelapan, dan penyerobotan tanah.

“Pondok dan hak kelola kami sudah ada jauh sebelum PT. NPR masuk. Hak kelola ini sah milik kami, dan sudah diverifikasi tim resmi yang terdiri dari camat, kapolsek, koramil, damang, serta tokoh masyarakat. Tidak ada satupun bukti hak kelola yang dimiliki Kepala Desa Muara Pari maupun kelompok tani dari Desa Pari,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Namun semua pihak harus mengedepankan musyawarah. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Jika terbukti ada rekayasa hukum atau intimidasi, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Iptu Ricky Hermawan, menambahkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Ia juga membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice apabila kedua belah pihak mencapai perdamaian.

“Kalau ada perdamaian yang diformalkan, kasus bisa diusulkan ke pimpinan untuk diselesaikan lewat restorative justice. Tapi perdamaian itu tidak bisa dipaksakan, dan kami tetap netral,” pungkasnya.

Kasus lahan antara warga Karendan dan PT. NPR kini menjadi sorotan luas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar bertindak adil agar tidak ada lagi praktik intimidasi maupun rekayasa hukum yang merugikan rakyat kecil.

Penulis: Hariyoso
Editor : Nd_234


You cannot copy content of this page