WALHI Kalsel: Krisis Multidimensi Degradasi Lingkungan Bermuara Bencana, Kalsel di Ambang Kiamat Ekologis

1002775886

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan menyatakan bahwa degradasi lingkungan yang terjadi secara masif telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang bermuara pada bencana ekologis, sosial, dan kemanusiaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur WALHI Kalsel Raden Rafiq S.F.W., didampingi Jefry Raharja (Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan) serta Gusti Nordin Iman (Dewan Daerah WALHI Kalsel), dalam refleksi Catatan Akhir Tahun 2025 di Banjarbaru.

Raden Rafiq menyebut tahun 2025 sebagai tahun ujian berat bagi masyarakat sipil. Dinamika gerakan sosial, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan hidup dinilai semakin mencekam seiring menguatnya kebijakan negara yang berpihak pada kepentingan modal.

“Rezim Prabowo–Gibran berpotensi melanggengkan kekuatan modal yang mempercepat degradasi lingkungan sekaligus mendorong kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Dalam catatan WALHI Kalsel, kebijakan nasional yang sangat sentralistik telah berdampak buruk bagi masyarakat rentan, pejuang lingkungan, pejuang HAM, serta demokrasi, khususnya di Kalimantan Selatan. Bab baru deforestasi kembali dibuka melalui proyek 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi yang diumumkan Kementerian Kehutanan pada akhir Desember 2024.

Proyek tersebut menyasar kawasan hutan lindung dan hutan produksi seluas 15,53 juta hektare, kawasan berizin PBPH 3,17 juta hektare, serta wilayah Perhutanan Sosial 1,9 juta hektare.

Di Kalimantan Selatan, WALHI mencatat sisa tutupan hutan primer hanya 49.958 hektare dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare. Angka ini jauh lebih kecil dibanding beban perizinan industri ekstraktif, seperti PBPH seluas 722.895 hektare, WIUP pertambangan 559.080 hektare, dan HGU perkebunan sawit 645.612 hektare.

“Jika ditotal, beban izin mencapai 51,57 persen wilayah Kalsel. Ini adalah proyeksi kehancuran daya dukung lingkungan atau kiamat ekologis,” ujar Rafiq.

WALHI Kalsel juga menyoroti dampak kebijakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang masih menghantui warga di sekitar sumber daya alam. Salah satunya aktivitas PT Merge Mining Industri (MMI) di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang diduga meluluhlantakkan fungsi ekologi dan berdampak langsung pada sekitar 28 kepala keluarga.

Dugaan pencemaran air, kebisingan, debu, hingga retaknya rumah warga akibat aktivitas tambang bawah tanah menjadi keluhan utama masyarakat. Selain itu,

WALHI mencatat adanya kriminalisasi dan dugaan kekerasan terhadap warga, termasuk kasus petani Sumardi (64) yang dipidana karena mempertahankan kebunnya, serta dugaan penganiayaan terhadap Sugiarto (30) yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Ini menjadi rapor merah bagi pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat rentan dan marjinal,” kata Jefry Raharja.

Di ranah hukum, WALHI Kalsel bersama 16 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan empat perusahaan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), PT Palmina Utama, PT Putra Bangun Bersama (Julong Group), dan PT Merge Mining Industri ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi sumber daya alam dan konflik agraria

WALHI menilai langkah ini sebagai penagihan komitmen negara atas jaminan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Eksploitasi bentang alam Kalimantan, termasuk Pegunungan Meratus yang membentang lintas provinsi, dinilai telah memicu akumulasi kerusakan ekologis dan bencana seperti banjir dan longsor, termasuk tragedi di Banjar Sari, Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain kerusakan lingkungan, WALHI juga menyoroti maraknya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Sejumlah aktivis diduga mengalami doxing, ancaman pembunuhan, hingga kekerasan struktural. WALHI Kalsel mengenang Sabriansyah, Jurkani, dan Arbaini sebagai martir perjuangan lingkungan di Kalimantan Selatan.

Kebijakan pemerintah seperti Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan pembentukan Satgas PKH dinilai rawan mengorbankan masyarakat adat, sementara perusahaan besar terkesan luput dari penindakan.

Termasuk tidak tercantumnya PT MSAM dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, meski diduga mencaplok kawasan hutan seluas 8.610 hektare.

Dalam isu transisi energi, WALHI Kalsel menilai praktik co-firing PLTU dengan pellet kayu sebagai solusi palsu. Riset WALHI di sekitar PLTU Tabalong dan Tanah Laut menunjukkan penyakit ISPA sebagai keluhan kesehatan tertinggi warga, sehingga PLTU dinilai layak dipensiunkan.

Penolakan juga disampaikan terhadap usulan Taman Nasional Meratus yang dinilai eksklusif dan berpotensi menyingkirkan masyarakat adat Meratus dari ruang hidupnya. WALHI menyebut pendekatan ini sebagai kolonialisme gaya baru yang mengabaikan konservasi berbasis kearifan lokal.

Menutup catatan akhir tahun, WALHI Kalsel menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukanlah takdir alam, melainkan akibat kegagalan sistem kebijakan tata kelola.

“Kalimantan Selatan akan bernasib seperti apa ke depan, ditentukan oleh keberanian kita hari ini,” pungkas Raden Rafiq. (Nd_234)

You cannot copy content of this page